JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Supervisi Pencegahan Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Friesmount Wongso mengatakan, kendaraan mewah yang menunggak pajak akan ditempel stiker warna merah.
Stiker itu akan dilepas jika pemilik kendaraan bermotor telah membayar pajak. Jika hingga tenggat waktu yang ditentukan, pemilik kendaraan bermotor tak membayar pajak, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI bisa menyita kendaraan itu.
Menurut Friestmount, KPK RI akan mendampingi BPRD DKI Jakarta melakukan kegiatan mendatangi rumah para penunggak pajak.
Baca juga: 150 Pemilik Kendaraan Mewah Penunggak Pajak Gunakan Identitas Orang Lain
"Bilamana mereka tidak melakukan pembayaran juga, kami akan melakukan penindakan dengan menempel stiker bahwa kendaraan tersebut belum bayar pajak," kata Friestmount di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2019).
Apabila penunggak pajak melepas stiker tanpa izin BPRD DKI Jakarta, penunggak bisa dikenakan pasal tindak pidana.
"(Kalau stiker dilepas padahal belum membayar pajak) ada sanksinya berupa pidana perusakan segel," ungkap Friestmount.
BPRD DKI Jakarta menargetkan penerimaan pajak kendaraan tahun 2019 sebesar Rp 8,8 triliun. Sebanyak 1.100 mobil mewah masih menunggak pajak hingga awal Desember ini.
Total pajak yang belum diterima BPRD DKI Jakarta hingga Desember 2019 senilai Rp 37 miliar.
Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, penunggak pajak paling banyak berada di wilayah Jakarta Utara.
Baca juga: Sebanyak 1.100 Kendaraan Mewah Tunggak Pajak, Nilainya Sampai Rp 37 Miliar
"Mobil mewah dari 1.500 kemarin (jumlah kendaraan yang menunggak pajak hingga November 2019), sudah tinggal 1.100 kendaraan. Kurang lebih Rp 11 miliar sudah masuk, kami kejar Rp 37 miliar lagi," kata Faisal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.