TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Dengan menggunakan peci, kaos merah, dan celana pendek, SA (41) hanya bisa menundukan kepala saat digelandang anggota Polsek Pamulang, Tangerang Selatan, Kamis (5/12/2019).
Dia ditangkap karena membacok Nurman (43), kakak kandungnya, di Pondok Benda, Pamulang, Tangerang Selatan.
Pelaku tega melukai korban karena kesal tidak dibagi hasil penjualan tanah warisan oleh kakak kandungnya.
"Hasil penjualannya saya enggak ada. Padahal saya ada hak di situ karena saya dua bersaudara, saya sama abang saya juga. Maksud saya meski tidak rata pembagiannya tapi asal ada, tapi ini tidak. Dimakan semua," kata SA di Polsek Pamulang.
Kekesalan pelaku memuncak setelah mengetahui tanda tangannya juga dipalsukan dalam proses jual beli tanah oleh kakaknya.
Padahal, kata SA, dalam proses penjualan tanah tersebut harus diketahui dan ditanda tangani langsung oleh dia yang juga ahli waris.
"Seharusnya kan ada tanda tangan saya dulu, tapi tanda tangan saya dipalsukan," tutur SA.
Atas dasar itulah, pelaku mendatangi rumah kakaknya untuk menanyakan masalah tersebut.
Namun, saat membahas hal itu, ia dan kakaknya terlibat perselisihan hingga berbuntut pembacokan.
Baca juga: Adik Bacok Kakak Kandung Saat Cekcok Soal Warisan
"Saat saya sampai sana istrinya sudah mancing-mancing lempar galon ke saya gitu. Sampai ribut-ribut," kata dia.
Akibat perbuatannya, pelaku yang pernah menjadi dosen di salah satu universitas di Pamulang pun diamankan polisi.
SA dikenakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka berat dengan ancaman 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.