JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Desrizal Chaniago dituntut hukuman delapan bulan penjara dan denda Rp 5.000 oleh Jaksa Penuntut Umum.
Desrizal merupakan terdakwa melakukan kekerasan dan melawan dua majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Kami menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan memaksa seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 212 KUHP dan dituntut delapan bulan penjara dikurangi masa hukuman saat ini," ujar Jaksa Penuntut Umum, P Permana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2019).
Menurut jaksa, hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak menghormati pengadilan lantaran melakukan kekerasan terhadap dua majelis hakim PN Jakpus saat sedang menjalankan tugasnya dalam persidangan.
Baca juga: Pengacara Pengusaha Tomy Winata Didakwa Menganiaya dan Melawan Hakim
"Kemudian terdakwa juga tidak menjalankan tugasnya sebagai advokat yang seharusnya berperilaku yang sesuai dengan profesinya khususnya dalam persidangan," kata jaksa.
Lalu, perbuatan Desrizal juga mengakibatkan dua orang majelis hakim PN Jakpus cedera dan merugi.
"Dua hakim dirugikan dan saat ini sudah memaafkan perbuatan terdakwa," ucap jaksa.
Sementara hal yang meringankan terdakwa adalah terdakwa belum pernah menjalani proses hukuman.
"Terdakwa juga berlaku sopan, tidak berbelit, menyesali perbuatannya, dan berterus terang di depan hakim," kata Jaksa.
Jaksa juga menilai, Desrizal mampu memperbaiki perbuatannya. Menurut jaksa, Desrizal terbukti melakukan kekerasan terhadap dua orang majelis hakim PN Jakpus.
Desrizal menyabet majelis hakim menggunakan ikat pinggang saat dirinya tengah menangani kasus perdata gugatan wan prestasi yang diajukan pengusaha Tomy Winato terhadap PT Geria Wijaya Prestige (GWP).
Baca juga: Tolak Eksepsi Desrizal, Jaksa Sebut Isinya Hanya Pendapat Kuasa Hukum Saja
Ikat pinggang itu mengenai HS selaku ketua majelis dan DB selaku hakim anggota I yang menangani perkara tersebut.
Akibat kasus itu, Desrizal dilaporkan ke Polres Jakarta Pusat.
Setelah pembacaan tuntutan tersebut, kemudian majelis hakim meminta jawaban terhadap Desrizal.
Desrizal kemudian mengungkapkan dirinya akan mengajukan nota pembelaan pada pekan depan.
Hal itu pun disetujui oleh hakim, jaksa, kuasa hukum Desrizal, dan Desrizal sendiri.
"Kita tunda sidang ini pekan depan dengan pembacaan nota pembelaan," tutur majelis hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.