JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 1.104 pemilik kendaraan mewah dengan nilai jual di atas Rp 1 miliar menunggak pajak. Kendaraan mewah yang belum dibayar pajaknya paling banyak Mercedes-Benz, sebanyak 386 unit.
"Tahun ini paling banyak Mercy, tetapi kami tidak berdasarkan mereknya, yang menunggak kan pemiliknya," ujar Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin, Kamis (5/12/2019).
Faisal menuturkan, dari 1.104 kendaraan, pajak 336 kendaraan mewah itu sudah diblokir. Sebab, pemiliknya menggunakan identitas orang lain saat membeli kendaraan tersebut.
Pemilik asli kendaraan tersebut harus melakukan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) menjadi atas nama dirinya.
"Ada yang meminjam KTP orang lain. Kami blokir, pasti datang (untuk mengurus BBNKB). Kalau enggak datang, (kendaraan) dia bodong," kata dia.
BPRD DKI Jakarta akhirnya menagih pajak kendaraan bermotor dengan cara door-to-door. BPRD juga akan menempel stiker tanda menunggak pajak pada kendaraan-kendaraan tersebut.
Baca juga: Petugas Temukan Mobil-mobil Mewah dengan Pajak Bermasalah, Salah Satunya Lamborghini
"Sekarang kami sudah mulai tempeli stiker. Kalau mereka copot, mereka bertanggung jawab terhadap segel yang kami pasang, bisa kami proses secara hukum. Begitu stiker dilepas, kami anggap melanggar," ucap Faisal.
Berikut ini rincian 1.104 kendaraan mewah yang menunggak pajak.
1. Kendaraan mewah yang diblokir: 336 unit
- 6 unit Aston Martin
- 5 unit Audi
- 6 unit Bentley
- 33 unit BMW
- 4 unit Cadillac
- 1 unit Chevrolet
- 15 unit Ferrari
- 1 unit Ford
- 3 unit Hummer
- 5 unit Jaguar
- 3 unit Jeep
- 7 unit Lamborghini