JAKARTA, KOMPAS.com — Perancang busana Ivan Gunawan mengakui bahwa dirinya menggunakan jasa salon yang menyediakan jasa operasi pembuatan lipatan kelopak mata ilegal di Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara.
Hal ini dia sampaikan seusai dimintai keterangan oleh polisi terkait salon Nana Eyebrow Beauty Indonesia yang sebelumnya digerebek karena ilegal.
"Saya waktu itu tahun 2016 pernah menggunakan jasanya untuk membentuk lipatan mata," kata artis yang biasa disapa Igun ini di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (6/12/2019).
Igun mengaku mendapat rekomendasi banyak orang menggunakan jasa salon yang dimiliki dua warga negara asing (WNA) asal China tersebut.
Menurut Igun, saat mengoperasi kelopak matanya, dua orang itu melakukannya secara profesional sehingga tidak ada kecurigaan bahwa salon itu ilegal.
"(Setelah operasi) enggak ada keluhan, saya baik-baik saja," ujar Igun.
Baca juga: Polres Metro Jakarta Utara Periksa Artis Ivan Gunawan Terkait Kasus Salon Kecantikan Ilegal di PIK
Namun, dengan terungkapnya kasus ini, ia mengaku akan lebih berhati-hati dalam memilih salon kecantikan untuk perawatan.
"Saya sekarang semenjak ini kalau mau datang ke klinik kecantikan, saya harus ngecek dulu surat izinnya ada enggak, dokternya oke enggak, pengalaman jam terbangnya bagaimana. Karena itu jadi satu pelajaran ya," tuturnya.
Adapun Igun diperkirakan datang ke Mapolres Metro Jakarta Utara pada pukul 10.00 dan menjalani pemeriksaan sekitar dua jam.
Igun mengaku banyak ditanyai polisi seputar kapan ia datang ke salon bernama Nana Eyebrow itu, bagaimana proses pengerjaan, dan efek setelah operasi.
Sebelumnya, polisi menggerebek salon Nana Eyebrow Beauty Indonesia yang melayani operasi pembuatan lipatan mata di Pantai Indah Kapuk, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Kamis (14/11/2019).
Baca juga: WNA Pemilik Salon Operasi Lipatan Kelopak Mata Ilegal di PIK Belajar dari Dokter di China.
Salon itu digerebek setelah pemiliknya diketahui melakukan operasi pembuatan lipatan mata secara ilegal.
"Kenapa kami katakan ilegal? Karena tindakan yang dilakukan oleh salon ini merupakan tindakan kesehatan di mana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 30 di mana orang yang melakukan tindakan kesehatan harus mempunyai izin atau sertifikasi kesehatan," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto di kantornya, Jumat (15/11/2019).
Polisi menetapkan dua tersangka yang merupakan WNA asal China, yakni DN dan DS.
Keduanya dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 83 juncto Pasal 64, Pasal 197 juncto Pasal 106 Ayat (1), Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), dan Pasal 198 juncto Pasal 108 Undang-Undang Kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.