JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Direktorat Bea dan Cukai untuk mengusut kasus penyelundupan onderdil Harley Davidson keluaran tahun 1972 serta dua sepeda Brompton.
Menurut Yusri, saat ini kasus tersebut masih diselidiki oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
"Ini masih ditangani oleh teman-teman Bea Cukai dari unit penindakan. Kita tunggu saja nanti, kita akan koordinasi ke sana karena Bea Cukai yang menangkap sehingga masih didalami," kata Yusri di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (6/12/2019).
Namun, Yusri belum menjelaskan bentuk koordinasi yang akan dilakukan Kepolisian bersama Bea dan Cukai. Saat ini, Kepolisian terlebih dahulu menyerahkan proses penyelidikan itu kepada Bea dan Cukai.
"Nanti kita bisa melihat (bentuk koordinasi untuk proses penyelidikan). Nanti kan diproses sesuai dengan aturan," ungkap Yusri.
Baca juga: Pengamat: KPK Dapat Usut Kasus Harley dan Brompton Dirut Garuda
Sebelumnya diketahui, mantan Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Ashkara telah melakukan penyelundupan onderdil Harley Davidson keluaran tahun 1972 serta dua sepeda Brompton.
Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan mengatakan, pemilik motor dan sepeda tersebut merupakan karyawan on board dalam penerbangan dari Perancis ke Indonesia.
"Dibawa oleh salah satu karyawan yang on board dalam penerbangan tersebut," kata Ikhsan dalam keterangan resminya.
Adapun, Kasubdit Humas Bea dan Cukai Deni Surjantoro mengatakan, barang-barang tersebut ditemukan saat petugas melakukan pengecekan di hanggar pesawat milik PT GMF AeroAsia Tbk di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu (17/11/2019).
Baca juga: Buntut Penyelundupan Harley-Davidson, Pemerintah Perketat Impor dan Ekspor
Menurut Deni, saat itu pesawat tersebut baru datang dari pabrik Airbus di Perancis. Kedatangan pesawat itu telah diberitahukan oleh Garuda Indonesia kepada Bea dan Cukai.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pesawat tersebut, pada bagian kabin cokpit dan penumpang tidak ditemukan pelanggaran kepabeanan.
Selain itu, juga tidak ditemukan barang kargo lain seperti yang dilaporkan pihak Garuda Indonesia.
"Namun, pemeriksaan pada lambung pesawat (tempat bagasi penumpang) ditemukan beberapa koper bagasi penumpang dan 18 boks warna coklat yang keseluruhannya memiliki claim tag sebagai bagasi penumpang," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.