JAKARTA, KOMPAS.com - Masih segar diingatan kita sosok Edi Hartono (41), si penjual sepatu keliling yang namanya pernah dicatut orang tidak bertanggung jawab atas kepemilikan mobil Mercedes Benz 220, Ferarri Dino, dan Mercedes Benz 190.
Kasus pencatutan nama Edi sempat mencuat pada awal November 2019.
Akibatnya, putri dari penjual sepatu keliling ini sempat kehilangan bantuan sekolah dari Kartu Jakarta Pintar (KJP). Hal tersebut dikarenakan warga yang mempunyai kendaraan mobil tidak bisa menerima bantuan KJP.
Namun keadaan sudah berubah. Edi sudah bisa bernafas lega lantaran KJP putrinya sudah bisa digunakan kembali.
"Alhamdulillah masalah KJP sudah diurus. Sudah dapat lagi," kata Edi saat dihubungi di Jakarta, Jumat (6/12/2019).
Edi menjelaskan dirinya sempat mengurus permohonan penggunaan KJP di SMP Negeri tempat anaknya bersekolah. Dia menyerahkan bukti pemblokiran kendaraan, surat pernyataan tidak memiliki mobil, dan beberapa berkas lainya.
Baca juga: Dianggap Punya Tiga Mobil Mewah, Edi Hartono: Beli Motor Saja Nyicil
"Diurusnnya bulan 11. Kan saya ajukan lagi ke pihak sekolah bahwa ini benar benar bukan punya saya. Cuma data saya ada yang pakai, ada yang salah menggunakan," kata dia.
Namun, Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tetap bisa digunakan keluarga Edi untuk berobat ke rumah sakit.
Selain itu, Edi juga sempat berencana melaporkan kasus pencatutan namanya ke pihak kepolisian. Dia pun mengaku sudah berkonsultasi dengan pihak LBH Jakarta terkait pembuatan laporan tersebut.
"Cuma dari pihak LBH dianjurkan lapor ke Polda langsung. Awalnya saya mau lapor ke Polsek," kata dia.
Baca juga: Dianggap Punya Mobil Mewah, Edi Hartono : BPJS dan KJP Anak Saya Terancam
Namun pada akhirnya dia enggan mengadukan kasus ini ke polisi.
"Ya habis bagaimana. Susah juga kalau kita orang kecil katanya kasusnya enggak mungkin dua bulan tiga bulan mas ditangani. Bahkan ada yang setengah tahun, setahun baru kasusnya," kata dia.
"Percuma saja lah buang buang waktu saya. Yang penting saya sudah lakukan pemblokiran dan bikin surat pernyataan keterangan," tutup dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.