JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menembak mati seorang bandar narkoba berinisial S di daerah Koja, Jakarta Utara, Kamis (5/12/2019) kemarin.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka S biasa mengedarkan narkoba di kawasan Jakarta Utara. Dia memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang biasa dipanggil Papi.
Saat ditangkap di kamar indekosnya, polisi mengamankan 100 gram narkoba jenis sabu dan alat isap sabu.
"Dari keterangan awal, dia (tersangka S) mendapat barang dari orang yang biasa dipanggil papi, masih DPO saat ini," kata Yusri di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (6/12/2019).
Baca juga: Polisi Tembak Mati Pengedar Sabu Berbungkus Kotak Teh China
Yusri mengatakan, polisi menembak mati tersangka karena yang bersangkutan melawan petugas saat diminta menunjukkan keberadaan Papi.
"Tersangka sempat memukul anggota, kemudiaan mau melarikan diri. Sehingga dengan SOP yang ada, anggota memberikan tindakan terukur (menembak mati)," ungkap Yusri.
"Sempat dilarikan ke Rumah Sakit Kramat Jati, tapi di perjalanan, tersangka meninggal dunia," lanjutnya.
Tersangka S juga diketahui sebagai residivis kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dia pernah ditahan selama empat tahun atas kasus serupa.
Bahkan, pada Mei 2019, tersangka S juga ditangkap atas kasus pemakaian sabu dan sempat direhabilitasi.
"Tersangka S merupakan residivis narkotika, pernah berurusan dengan polisi tahun 2012 dan ditahan 4 tahun atas pengungkapan kepemilikan satu kilogram sabu. Bulan Mei 2019, ditangkap sebagai pemakai dan sempat direhabilitasi," ujar Yusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.