JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polres Metro Jakarta Utara telah memeriksa lima orang saksi terkait kasus salon yang menjalankan operasi lipatan kelopak mata ilegal di PIK, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, dari lima saksi yang diperiksa, masing-masing mengaku mengalami gejala yang berbeda sebagai dampak efek samping dari operasi ilegal tersebut.
"Ada beberapa yang menyampaikan, ada yang bengkak sebentar, dan sebagainya. Jadi bervariasi. Ada yang mungkin tidak mengalami masalah secara klinis, tapi ada juga yang mengeluh tapi hanya sebentar," kata Wirdhanto di kantornya, Jumat (6/12/2019).
Baca juga: Ivan Gunawan Akui Gunakan Jasa Pembuatan Lipatan Kelopak Mata Ilegal pada 2016
Namun, kata Wirdhanto, belum ada temuan pelanggan yang harus mendapatkan tindakan medis lanjutan setelah operasi di salon bernama Nana Eyebrow tersebut.
Adapun salah satu dari lima orang saksi yang diperiksa polisi ialah perancang busana Ivan Gunawan atau yang biasa disapa Igun.
Kepada awak media ia mengakui bahwa sempat jadi pelanggan salon itu dan melakukan operasi lipatan mata di sana pada 2016 lalu.
"Ini saya enggak merasa dirugikan, mata saya enggak apa-apa, enggak datang dua kali untuk melakukan retouch setelah saya lakukan pada tahun 2016," ujar Igun.
Baca juga: Selain Ivan Gunawan, Polisi Telah Periksa Empat Pelanggan Salon Ilegal di PIK
Sebelumnya, Polisi menggerebek salon Nana Eyebrow Beauty Indonesia, yang melayani operasi pembuatan lipatan mata di Pantai Indah Kapuk, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara pada Kamis (14/11/2019).
Salon itu digerebek setelah pemiliknya diketahui melakukan operasi pembuatan lipatan mata secara ilegal.
"Kenapa kami katakan ilegal? Karena tindakan yang dilakukan oleh salon ini merupakan tindakan kesehatan di mana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 30 di mana orang yang melakukan tindakan kesehatan harus mempunyai izin atau sertifikasi kesehatan," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto di kantornya, Jumat (15/11/2019).
Polisi menetapkan dua tersangka yang merupakan WNA asal China yakni DN dan DS.
Keduanya dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 83 juncto Pasal 64, Pasal 197 juncto Pasal 106 Ayat (1), Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 198 juncto Pasal 108 Undang-Undang Kesehatan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.