JAKARTA, KOMPAS.com - Mobil Toyota Tundra 57 D.CAT keluaran 2010 dengan airbrush macan terjaring razia oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta. Mobil ini diyatakan menunggak pajak selama 4 tahun.
Kendaraan mewah tersebut langsung ditempeli stiker untuk membayar pajak setelah BPRD bersama dengan Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar razia door to door kepada para penunggak pajak.
Wakil Kepala BPRD DKI Jakarta, Yuandi Bayak Miko mengatakan, kendaraan mewah tersebut sudah menunggak pajak selama 4 tahun dengan nominal kerugian mencapai ratusan juta.
Baca juga: Ini Kerugian Pemilik Kendaraan yang Menunggak Pajak
"Untuk total tunggakan mobil mewah atas nama perusahaan PT Kidang Gesit Perkasa, yakni sebesar Rp 135 juta," ucap Yuandi di Jakarta Barat, Jumat (6/12/2019).
Petugas gabungan bukan hanya menyasar kendaraan mewah, merka juga menyasar sejumlah lokasi di wilayah Jakarta Barat yang terdata memiliki tunggakan pajak yakni tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Satu di antaranya di sebuah kantor yang ada di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Dan untuk tunggakan PBB yakni Rp 37 juta untuk satu tahun," ucap Yuandi.
Usai memberikan keterangan dan penjelasan kepada pemilik gedung dan kendaraan yang menunggak pajak, petugas langsung memasang stiker tunggakan pajak di dalam kantor dan di kaca mobil mewah yang terparkir di halaman.
Yuandi pun meminta agar pemilik kantor untuk segera melunasi tunggakan pajaknya sebelum tanggal 30 Desember 2019.
Apalagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang memberlakukan potongan pajak kendaraan sebesar 50 persen mulai dari 16 September 2019 hingga 30 Desember 2019.
"Ini momen yang penting bagi masyarakat untuk segera melunasi pajak yang belum terbayarkan sebelum 30 Desember. Itu untuk sembilan jenis pajak, termasuk pajak kendaraan bermotor, dan PBB," ucap Yuandi.
Di lokasi yang sama pemilik kendaraan yang enggan disebutkan namanya pun hanya pasrah kendaraan miliknya dipasangi stiker dan diwajibkan membayar pajak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.