Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Golkar Anggap Mantan Napi Korupsi Berhak Maju Pilkada

Kompas.com - 08/12/2019, 17:21 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP demisioner Golkar Ace Hasan Syadzily menyatakan, mantan narapidana korupsi berhak mencalonkan diri di pilkada selama hak politiknya tak dicabut pengadilan.

Hal itu disampaikan Ace menanggapi terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 18 Tahun 2019 tentang Pencalonan Pilkada.

Dalam PKPU tersebut, salah satu pasalnya mengatur agar partai mengutamakan mencalonkan sosok yang bukan mantan narapidana korupsi.

"Selagi hak politiknya tidak dicabut, saya kira kita harus taat terhadap aturan itu," kata Ace saat ditemui di Hotel Ibis Tamarin, Gondangdia, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2019).

"Kecuali kalau memang ada hukum yang mencabut hak dia untuk dicalonkan menjadi kepala daerah. Kalau misalnya ada seseorang yang telah dicabut hak politiknya karena misalnya korupsi, ya harus taat kepada keputusan itu," lanjut Ace.

Baca juga: Pilkada 2020, KPU Minta Parpol Utamakan Calon Bukan Eks Koruptor

Ia menambahkan, tugas KPU membuat PKPU tentang pilkada dengan bersumber kepada Undang-undang Pilkada.

Karenanya, KPU tak boleh membuat PKPU yang bertentangan dengan Undang-undang Pilkada.

Ace menilai, PKPU Pencalonan Pilkada sudah tepat karena tak melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sepanjang hak politiknya tak dicabut pengadilan.

Meski demikian, Ace mengatakan, Golkar tak akan mencalonkan orang yang memiliki cacat moral dan hukum.

"Ya dari sejak awal kan Partai Golkar konsisten untuk tidak mencalonkan orang-orang yang memang tidak memiliki (cacat hukum)," ujar Ace.

"Kami memiliki sistem yang disebut dengan PDLT. Prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak melakukan tindakan tercela. Dasar itu yang dijadikan partai Golkar termasuk untuk menentukan siapa calon kepala daerahnya," lanjut dia.

Baca juga: Batal Larang Eks Koruptor Maju di Pilkada, Ini Penjelasan KPU

Sebelumnya KPU resmi menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Berdasarkan dokumen salinan yang diterima Kompas.com, PKPU tersebut dicatat sebagai PKPU Nomor 18 tahun 2019. PKPU itu resmi ditetapkan pada 2 Desember 2019.

"Iya, (PKPU pencalonan Pilkada) sudah diundangkan," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik saat dikonfirmasi, Jumat (6/12/2019).

Meski demikian, dari sejumlah syarat pencalonan yang dimuat dalam PKPU 18/2019 itu, tidak ditemukan satupun pasal yang mengatur larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai kontestan Pilkada.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Nasional
Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

Nasional
PKB Ngotot Ingin Gus Yusuf Jadi Calon Gubernur di Pilkada Jateng 2024

PKB Ngotot Ingin Gus Yusuf Jadi Calon Gubernur di Pilkada Jateng 2024

Nasional
PKB Bilang Anies Tak Dapat Keistimewaan, Harus Ikut Uji Kelayakan Jika Ingin Tiket Pilkada

PKB Bilang Anies Tak Dapat Keistimewaan, Harus Ikut Uji Kelayakan Jika Ingin Tiket Pilkada

Nasional
Riset yang Didanai BPDPKS Diyakini Jadi “Problem Solving” Industri Sawit

Riset yang Didanai BPDPKS Diyakini Jadi “Problem Solving” Industri Sawit

Nasional
PAN DKI Ingin Duetkan Anak Zulhas dan Jokowi pada Pilkada Jakarta 2024

PAN DKI Ingin Duetkan Anak Zulhas dan Jokowi pada Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Biodiesel Berbasis Sawit Jadi Komoditas Unggulan Ekspor Indonesia

Biodiesel Berbasis Sawit Jadi Komoditas Unggulan Ekspor Indonesia

Nasional
Bicara Pilkada Sumbar 2024, Zulhas: PAN Calon Gubernurnya, Wakil dari Gerindra

Bicara Pilkada Sumbar 2024, Zulhas: PAN Calon Gubernurnya, Wakil dari Gerindra

Nasional
Sejahterakan Pekebun, BPDPKS Dukung Kenaikan Pendanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat

Sejahterakan Pekebun, BPDPKS Dukung Kenaikan Pendanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat

Nasional
Miliki Manfaat yang Luas, Minyak Kelapa Sawit Disebut Paling Potensial untuk Diolah Jadi Energi

Miliki Manfaat yang Luas, Minyak Kelapa Sawit Disebut Paling Potensial untuk Diolah Jadi Energi

Nasional
Pegawai Pajak Yulmanizar Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Rp 17,9 Miliar

Pegawai Pajak Yulmanizar Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Rp 17,9 Miliar

Nasional
PAN Yakin IKN Tetap Lanjut meski Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

PAN Yakin IKN Tetap Lanjut meski Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com