BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi bakal menghentikan sementara jaminan kesehatan daerah kartu sehat berbasis nomor induk kependudukan (KS-NIK) mulai 1 Januari 2020.
Keputusan ini tertuang dalam surat edaran Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bertanggal 29 November 2019 dengan nomor 440/7894 Dinkes.
Dalam surat edaran itu, Rahmat Effendi menyatakan bahwa dasar penghentian program KS-NIK adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2020.
Baca juga: Kartu Sehat Bekasi Kini Jamin Biaya Melahirkan di Klinik dan Bidan
Dalam bagian H poin 8, Mendagri tak mengizinkan pemerintah daerah mengelola sendiri, sebagian atau seluruhnya, jaminan kesehatan daerah dengan manfaat yang sama dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dalam hal ini BPJS.
"Ingat, ini pemberhentian sementara ya. Langkah ke depan sudah dijelaskan di surat," ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat dikonfirmasi pada Minggu (8/12/2019).
Dalam surat itu, pria yang akrab disapa Pepen itu mengklaim bahwa Pemkot Bekasi masih mengupayakan sistem jaminan kesehatan daerah sebagai penyempurnaan KS-NIK.
Namun, Pepen belum dapat memastikan kapan sistem jaminan kesehatan daerah yang telah disempurnakan bisa berlaku.
"Pemkot Bekasi sedang merumuskan kebijakan pelayanan kesehatan yang bersifat komplementer dan tidak tumpang tindih dengan program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan," tulis Pepen salam surat edarannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.