Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tumpang Tindih dengan BPJS Kesehatan, Pemkot Bekasi Akan Susun Skema Baru Kartu Sehat

Kompas.com - 09/12/2019, 16:50 WIB
Vitorio Mantalean,
Jessi Carina

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi berencana menyusun skema baru pelayanan Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK) mulai 2020 mendatang.

Skema baru ini disusun karena sistem jaminan kesehatan daerah (jamkesda) yang jadi acuan KS-NIK saat ini harus diintegrasikan ke dalam BPJS Kesehatan, sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 102.

Jika pelayanan KS-NIK tetap dilanjutkan tanpa skema baru, besar peluang KS-NIK dan BPJS Kesehatan akan tumpang tindih, sehingga tercipta peluang adanya klaim ganda dari rumah sakit kepada Pemkot Bekasi dan kepada BPJS Kesehatan.

Di sisi lain, BPJS Kesehatan juga menargetkan akan mencapai universal coverage (cakupan menyeluruh) pada 2019 ini.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memberi contoh, pihaknya bakal menyetop layanan KS-NIK kepada warga yang tercatat sebagai penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

Baca juga: Pemkot Bekasi Stop Sementara Layanan Kartu Sehat Mulai Tahun Depan

"Yang kita stop adalah orang yang sudah punya BPJS, dia tidak bisa lagi pakai KS. Tapi, di Kota Bekasi masih ada 500 ribu warga yang tidak punya BPJS," jelas pria yang akrab disapa Pepen itu dalam konferensi pers di kantornya, Senin (9/12/2019).

"Kita sudah konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, itu bisa dilakukan. Apalagi kalau orang dalam keadaan insidentil, masuk rumah sakit, BPJS tidak aktif, apa bisa dirawat (jika tanpa KS-NIK)? Tidak bisa," imbuhnya.

Pepen dan jajaran menyebut bahwa contoh di atas hanya salah satu contoh dari skema baru yang tengah dirancang.

Saat ini, Pemerintah Kota Bekasi masih mendata nama-nama beserta nomor kepesertaan masing-masing warga yang punya kepemilikan ganda KS-NIK dan BPKS Kesehatan sekaligus.

Jika rencana skema baru itu sudah matang, Pepen akan menerbitkan peraturan wali kota untuk mengaturnya lebih detail.

"Nanti namanya pembiayaan layanan kesehatan bagi warga Kota Bekasi berbasis NIK. Nanti jalan di antara bagian-bagian yang tidak dicover oleh BPJS," kata politikus Golkar itu.

Baca juga: Kartu Sehat Bekasi Kini Jamin Biaya Melahirkan di Klinik dan Bidan

"Jadi misalnya pasien sakit, oleh BPJS hanya ditanggung 2 kali kontrol. Tapi dokter memberi rekomendasi 4 kali kontrol. Kekurangannya ini yang dilengkapi KS-NIK," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, keputusan Pemerintah Kota Bekasi menangguhkan layanan KS-NIK tertuang dalam surat edaran Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi bertanggal 29 November 2019 dengan nomor 440/7894 Dinkes.

Dalam surat edaran itu, Rahmat Effendi menyatakan bahwa dasar penghentian program KS-NIK adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2020.

Dalam bagian H poin 8, Mendagri tak mengizinkan pemerintah daerah mengelola sendiri, sebagian atau seluruhnya, jaminan kesehatan daerah dengan manfaat yang sama dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dalam hal ini BPJS Kesehatan.

Berbeda dengan BPJS Kesehatan, layanan KS-NIK tidak dipungut iuran. Warga dapat menikmatinya sebagai layanan kesehatan kelas III.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Megapolitan
Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Megapolitan
Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Megapolitan
Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Megapolitan
Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com