JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah menggelar perkara atas kasus unggahan meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyerupai Joker oleh Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia Ade Armando.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, gelar perkara dilakukan guna mengetahui adanya unsur pidana dalam unggahan Ade Armando tersebut.
"Sekarang ini persiapan untuk dilaksanakan gelar perkara. Gelar (perkara) awal untuk mengetahui masuk enggak unsur-unsur di Pasal 32 UU ITE sesuai persangkaanya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).
Yusri mengungkapkan, polisi telah memeriksa Ade Armando dan dua saksi lainnya terkait unggahan meme Anies Baswedan itu.
Baca juga: Meski Dilaporkan ke Polisi, Ade Armando Tetap Bakal Kritik Anies
Diketahui, Ade Armando terakhir diperiksa pada 20 November lalu. Kala itu, Ade dicecar 16 pertanyaan oleh penyidik.
"Saksi pelapor sudah dilakukan, pemanggilan pemeriksaan terhadap Ade Armando sudah. Yang saksi-saksi ada dua orang," ungkap Yusri.
Sebelumnya, anggota DPR RI Fahira Idris melaporkan dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando karena mengunggah foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sudah dimodifikasi menjadi mirip Joker.
Ade dilaporkan atas dugaan perubahan terhadap bentuk dokumen dan atau informasi elektronik atas foto Anies.
Baca juga: Ade Armando: Bu Fahira sebagai Anggota DPD, Mengapa Mengurus Masalah Meme?
Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019.
Dalam laporannya, Fahira membawa sejumlah barang bukti di antaranya tangkapan layar dari unggahan akun Facebook Ade Armando itu.
Ade pun disangkakan Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.