Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan WNA Dideportasi, Pakar Sebut Bukti Pengawasan Imigrasi Longgar

Kompas.com - 09/12/2019, 18:14 WIB
Singgih Wiryono,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia Muzakkir mengatakan penyebab banyaknya Warga Negara Asing (WNA) ilegal yang masuk ke Indonesia bisa dikatakan bentuk kelalaian pihak Imigrasi.

Pasalnya, WNA ilegal tersebut bisa masuk ke Indonesia tanpa dokumen keimigrasian yang lengkap dan akhirnya harus dijaring terlebih dahulu untuk dideportasi.

"Perbuatan kurang ketat Imigrasi untuk melihat fenomena orang yang mau masuk ke Indonesia itu," jelas dia saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (9/12/2019).

Tidak hanya itu, Muzakkir menjelaskan ada banyak WNA yang sudah habis izin tinggal di Indonesia dan tidak bisa diawasi.

Seharusnya, lanjut Muzakkir, Imigrasi bisa membuat suatu manajemen agar setiap WNA yang datang ke Indonesia bisa diawasi kapan tenggat waktu izin tinggalnya berakhir.

Baca juga: 626 WNA Dideportasi Sejak Awal 2019

Seperti kasus 25 WNA asing yang ditahan oleh Kantor Imigrasi Non TPI Kelas I Kota Tangerang, enam di antaranya memiliki paspor. Akan tetapi izin tinggalnya sudah kadaluarsa selama tiga bulan.

Sedangkan 19 dari WNA yang ditahan malah tidak memiliki dokumen keimigrasian yang jelas. Hal tersebut, lanjut dia, memperlihatkan kelonggaran pintu masuk WNA ilegal tanpa dokumen yang jelas.

"Dengan demikian Imigrasi harus evaluasi kembali bagaimana manajemen kok bisa lolos," kata Muzakkir.

Guru Besar Fakultas Hukum UII Yogyakarta ini menilai saat ini Imigrasi terlihat fokus kepada kedatangan WNA saja. Padahal, lanjut dia, Imigrasi berkewajiban untuk mengawasi dan bertanggung jawab atas WNA yang berada di wilayah Indonesia.

Muzakkir mengusulkan agar Imigrasi bisa lebih memperketat pengawasan WNA di Indonesia dengan cara mendata lebih detil hingga ke tempat tinggal WNA tersebut.

"Awasi di mana dia menetap, sehingga sewaktu-waktu harus ditelepon dia tinggal di mana, siapa yang bertanggungjawab di situ," pungkas dia.

Baca juga: WNA Ilegal Masuk Indonesia dengan Bantuan WNI

Adapun sebanyak 626 Warga Negara Asing dideportasi dari Indonesia melalui Kantor Imigrasi Non TPI Kelas 1 Kota Tangerang.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Imam Suyudi mengatakan jumlah tersebut terhitung dari awal tahun 2019 sampai dengan 9 Desember 2019.

"Di antaranya 599 orang laki-laki, 27 orang perempuan," ujar dia saat ditemui Kompas.com di Kantor Imigrasi Non TPI Kelas 1 Kota Tangerang, Senin (9/12/2019).

Dari jumlah keseluruhan tersebut, Imam melanjutkan mayoritas WNA dideportasi lantaran pelanggaran penyalahgunaan izin keimigrasian. 610 diantaranya melakukan pelanggaran tersebut.

Sisanya adalah empat orang dengan pelanggaran narkotika dan enam orang berstatus kriminal.

"Enam orang lagi melanggar Undang-Undang Kesehatan," tutup dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Pedagang Kecil Jaga Maruah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran Meski Sudah Jadi Sang Pemenang

Saat Pedagang Kecil Jaga Maruah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran Meski Sudah Jadi Sang Pemenang

Megapolitan
Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com