BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi berencana mengajukan uji materi Pasal 102 Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2018 tentang integrasi sistem jaminan kesehatan daerah (jamkesda) ke dalam sistem jaminan kesehatan nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Uji materi ini akan didaftarkan dalam pekan ke depan oleh Tim Advokasi Patriot.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menganggap, pasal ini menjadi semacam "monopoli" pemerintah pusat terhadap sistem jaminan kesehatan.
"Saya melihat ada yang salah antara Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Kesehatan Nasional ke Perpres-nya (Nomor 82 Tahun 2018), sehingga terjadi monopoli. Padahal kita, (pemerintah) daerah mampu melaksanakan aplikasi (jamkesda) itu dengan sebaik-baiknya," jelas Rahmat Effendi dalam konferensi pers di kantornya, Senin (9/12/2019).
Baca juga: Tumpang Tindih dengan BPJS Kesehatan, Pemkot Bekasi Akan Susun Skema Baru Kartu Sehat
Sebagai informasi, Kota Bekasi sudah sejak 2012 menjalankan jamkesda bernama Kartu Bekasi Sehat yang sejak 2018 bermetamorfosis menjadi Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK).
Berbeda dengan BPJS Kesehatan, warga tak dipungut iuran untuk menikmati layanan fasilitas kesehatan kelas III melalui KS-NIK.
Belakangan, program KS-NIK terpaksa ditangguhkan dan akan disusun ulang skemanya karena dianggap tumpang tindih dengan BPJS Kesehatan.
Selain itu, Pemerintah Kota Bekasi juga terbentur Perpres soal integrasi jamkesda ke BPJS Kesehatan.
Baca juga: Pemkot Bekasi Akan Layangkan Uji Materi UU BPJS ke Mahkamah Konstitusi
Perpres soal integrasi ini, menurut Pepen, melangkahi undang-undang yang ada di atasnya, yakni Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 soal Pemerintah Daerah.
Dalam UU Pemerintah Daerah, layanan kesehatan menjadi salah satu pelayanan dasar yang wajib diurusi oleh pemerintah daerah, dalam hal ini Pemkot Bekasi.
"Perpres itu mencabut kewenangan pemerintah daerah," ujar Hadi Sunaryo, anggota Tim Advokasi Patriot kepada wartawan, Senin.
"Sementara d Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pun, di Pasal 171 ayat 2 menjelaskan, pemerintah kota atau kabupaten wajib menyediakan 10 persen dari APBD yang ada untuk pembiayaan jaminan kesehatan daerah," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.