JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu kuasa hukum trio terdakwa kasus ujaran "ikan asin", Insank Nasrudin angkat bicara soal banyaknya anggota ormas yang hadir dalam sidang perdana pembacaan dakwaan hari ini.
Insank mengatakan kedatangan mereka bukanlah diperintahkan seseorang melainkan atas dasar keinginan sendiri.
"Semata-mata hanya support Pablo dan Rey, tidak ada pengawalan. Mereka datang sukarela," kata Insank pasca menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).
Dia mengatakan kedatangan massa ormas itu hanya berdasarkan pertemanan antara Pablo dan setiap anggota, bukan karena diperintahkan. Namum saat ditanya jumlah massa yang hadir, Insank mengaku tidak tahu.
"Kami juga enggak bisa menghitung karena mereka datang karena rasa solidaritas," kata dia.
Baca juga: Anggota Ormas Hadiri Sidang Perdana Pablo Benua, Galih Ginanjar, dan Rey Utami
Sebelumnya, dari pantauan Kompas.com terlihat 20 orang anggota ormas memenuhi bangku di dalam ruang sidang utama. Mayoritas ormas tersebut memakai pakaian warna putih dengan tulisan Dewan Pimpinan Pusat Front Pemuda Muslim Maluku.
Tidak hanya di ruang sidang, mereka juga sempat mengawal ketiga terdakwa yakni Pablo Benua, Galih Ginanjar dan Rey Utami sejak masuk ke gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai ke ruang tunggu terdakwa.
Saat ketiga terdakwa masuk ke gedung, para anggota ormas membuka jalan yang sempat ditutupi oleh para wartawan.
Untuk diketahui, kasus pencemaran nama baik dalam vlog "ikan asin" ini bergulir sejak Juni 2019.
Baca juga: Galih Ginanjar Jadi Sasaran Candaan Hakim Usai Sidang Kasus Ikan Asin
Awalnya, Fairuz A Rafiq melaporkan pasangan Rey Utami-Pablo Benua sekaligus mantan suaminya, Galih Ginanjar, ke polisi.
Galih mengumpamakan Fairuz dengan "ikan asin" dalam video yang diunggah dalam akun YouTube Rey Utami dan Pablo Benua.
Galih dinilai menghina Fairuz dalam video tersebut. Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin.
Atas perbuatannya, ketiga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan pasal 310, pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.