JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggerebek sebuah gudang yang berisi obat, kosmetik dan makanan ilegal di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, barang-barang ilegal yang mereka amankan bernilai puluhan miliar rupiah.
"Total jumlahnya hampir Rp 53 miliar dari produk tersebut," kata Penny di lokasi, Selasa (10/12/2019).
Penny lantas menjabarkan nilai masing-masing barang bukti yang mereka amankan. Untuk 43.071 kosmetik ilegal yang diamankan nilainya Rp 17,17 miliar.
Sementara untuk obat tradisional ilegal, BPOM mengamankan 58.355 obat senilai Rp 27,98 miliar.
Kemudian, ada 14.533 makanan olahan ilegal dengan nilai Rp 7,21 miliar.
"Ada 59 jenis (barang), terdiri dari kosmetik, pangan, tapi sebagian besar kosmetik," tutur Penny.
Ia mengatakan, keberadaan barang-barang ilegal yang diimpor dari luar negeri ini bisa berdampak pada berkurangnya pendapatan negara.
Selain itu, efeknya akan terasa pada industri-industri legal dalam negeri yang menjual produk serupa, namun kalah dengan status impor barang tersebut.
Baca juga: BPOM Gerebek Gudang Berisi Ratusan Ribu Obat, Kosmetik, dan Makanan Ilegal di Tanjung Priok
"Kemudian aspek yang dikaitkan dengan masyarakat. Kalau masyarakat mengkonsumsi produk-produk seperti ini, yang ilegal, tidak ada jaminan kandungannya apa," tutur Penny.
Dalam kasus ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM telah memeriksa 10 orang saksi.
Akan tetapi, belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan karena masih dalam proses penyelidikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.