Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPRD DKI Akan Sidak Lihat Kerja TGUPP

Kompas.com - 10/12/2019, 17:34 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengungkapkan, DPRD DKI memutuskan untuk menyetujui anggaran hanya bagi 50 anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) karena tim tersebut harus diminimalkan.

Keputusan ini berdasarkan pembahasan dari berbagai fraksi di DPRD, meski beberapa fraksi tetap menolak pemberian anggaran kepada tim tersebut.

"Tenaga TGUPP kita minta diminimalis dari 67 orang menjadi 50 orang karena di beberapa fraksi juga kita komunikasi, diskusi dan di dalam rapat banggar. Kita lihat fungsi, evaluasi kinerjanya dia," ucap Prasetio saat dikonfirmasi, Selasa (10/12/2019).

Baca juga: Anies: Oposisi Sangat Keras pada TGUPP karena Efektif Bekerja

Prasetio berseloroh bahwa Ia akan melalukan sidak untuk melihat kinerja TGUPP secara langsung.

"Apalagi kita lihat terlalu banyak juga. Sekarang saya mau lihat. Besok kan saya kosong saya mau lihat, ada enggak sih orangnya, kan saya catat," tuturnya.

Ia berharap, 50 orang tersebut bisa bekerja maksimal sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi).

"Dan dia (TGUPP) harus kerja maksimal, jadi jangan TGUPP nakut-nakutin SKPD. Jadi enggak maksimal kinerja SKPD-nya," tambah politisi PDI-P ini.

Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta memutuskan untuk memangkas anggaran TGUPP DKI Jakarta dari Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta tahun 2020.

Baca juga: Ketua DPRD DKI Minta Anggota TGUPP yang Rangkap Jabatan Kembalikan Gaji

Pemprov DKI Jakarta mulanya mengusulkan anggaran Rp 19,8 miliar dalam RAPBD 2020. Anggaran itu paling banyak digunakan untuk menggaji 67 anggota TGUPP.

Namun, Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta menyetujui anggaran hanya untuk gaji 50 anggota TGUPP. Belum diketahui besaran anggaran yang dibutuhkan untuk gaji 50 anggota tersebut.

Dengan disetujuinya anggaran untuk 50 orang anggota TGUPP, Prasetio meminta Pemprov DKI Jakarta memberhentikan anggota TGUPP yang rangkap jabatan.

Gubernur Anies sebelumnya tidak mau menjawab secara lugas saat ditanya apakah DPRD DKI Jakarta berhak memangkas jumlah anggota TGUPP DKI Jakarta.

Baca juga: DPRD DKI Pangkas Jumlah Anggota TGUPP, Ini Komentar Anies

Anies hanya menjelaskan, pengangkatan dan pemberhentian anggota TGUPP diatur melalui peraturan gubernur (pergub).

"Saya enggak mau berdebat (soal) itu deh, itu kan keputusan lewat pergub," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (10/12/2019).

Anies kembali tidak menjawab saat wartawan meminta penegasan soal aturan pergub tersebut. Dia meminta wartawan menyimpulkannya sendiri.

"Ya sudah makanya Anda simpulkan sendiri deh, enggak usah pakai (pernyataan) saya," kata Anies.

TGUPP diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2019 tentang TGUPP. Pengangkatan anggota TGUPP diatur dalam Pasal 19, sementara pemberhentian anggota TGUPP diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21. 

Pasal 19 menyatakan, ketua TGUPP dan ketua bidang diangkat oleh gubernur dan ditetapkan melalui keputusan gubernur.

Sementara Pasal 21 menyatakan, pemberhentian keanggotaan TGUPP ditetapkan dengan keputusan gubernur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com