Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah PSI, Pemprov DKI Sebut Pembangunan LRT oleh Dishub Tak Langgar Aturan

Kompas.com - 11/12/2019, 21:12 WIB
Nursita Sari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asisten Perekonomian dan Keuangan DKI Jakarta Sri Haryati mengatakan, pembangunan moda light rail transit (LRT) rute Pulogadung-Kebayoran Lama yang akan dikerjakan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI tidak melanggar aturan.

Sri membantah pernyataan Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta yang menyatakan, pembangunan LRT oleh Dishub berpotensi melanggar Peraturan Gubernur Nomor 154 Tahun 2017.

Pergub itu menugaskan badan usaha milik Pemprov DKI, PT Jakarta Propertindo (Jakpro), untuk membangun LRT.

Baca juga: LRT Pulogadung-Kebayoran Lama Akan Dibangun Sepanjang 19,7 Kilometer, Ini Rutenya

"Ya enggak (bertentangan)-lah," ujar Sri di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).

Menurut Sri, LRT yang dibangun Dishub berbeda dengan LRT yang dibangun Jakpro. LRT yang dibangun Jakpro mengacu pada Pergub Nomor 154 Tahun 2017.

Sementara pembangunan LRT oleh Dishub didasarkan pada aturan pemerintah pusat dengan skema pembiayaan kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).

"Itu kan prasarananya, menurut aturan Kementerian Perhubungan, kan memang harusnya pemerintah yang siapkan. Jadi, Dishub untuk menyiapkan prasarananya, sarana atasnya melalui proses KPBU," kata Sri.

Sri melanjutkan, Pemprov DKI tidak perlu mengeluarkan aturan baru untuk menugaskan Dishub membangun prasarana LRT.

"Enggaklah (tidak perlu aturan baru)," ucapnya.

Sri menyatakan telah menjelaskan soal pembangunan LRT oleh Dishub itu dalam rapat bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta, pekan lalu.

Baca juga: Fraksi PSI Sebut Anggaran Dishub Rp 68 M untuk Pembangunan LRT Berpotensi Langgar Aturan

"Bawahnya, prasarananya (dikerjakan) sama Dishub. Kemarin di Komisi B sudah dijelaskan kok," ujar Sri.

Sebelumnya, Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta menilai, penambahan anggaran Rp 68 miliar untuk pembangunan LRT Pulogadung-Kebayoran Lama yang akan dikerjakan Dishub DKI Jakarta berpotensi melanggar aturan.

Penambahan anggaran itu akan digunakan untuk pekerjaan konsultan manajemen konstruksi dan konsultan integrator.

Dalam kegiatan pembangunan LRT, awalnya Dishub mengalokasikan anggaran Rp 85,6 miliar untuk pengadaan lahan.

Lalu Dishub mengusulkan tambahan anggaran Rp 68 miliar saat rapat pembahasan rancangan APBD 2020 tanggal 5 Desember 2019.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com