BEKASI, KOMPAS.com - Anggaran program Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK) tetap disahkan oleh DPRD Kota Bekasi dalam RAPBD 2020 pada akhir November 2019 lalu.
Padahal, DPRD Kota Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi sudah sama-sama mengetahui bahwa program KS-NIK sebagai jaminan kesehatan daerah mesti dilebur ke dalam BPJS Kesehatan.
Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2018. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun secara spesifik menerbitkan peraturan bahwa dalam penyusunan APBD 2020, tak boleh ada anggaran jaminan kesehatan daerah yang tumpang tindih dengan BPJS Kesehatan.
Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman beralasan, anggaran KS-NIK telanjur diusulkan oleh Pemerintah Kota Bekasi.
Baca juga: Wali Kota Bekasi: Integrasi Kartu Sehat ke BPJS Kesehatan Tidak Efisien
Namun, dewan telah memberi catatan resmi mengenai anggaran KS-NIK itu ketika RAPBD 2020 disahkan dan disetor ke Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
"Nanti perubahan nomenklaturnya tergantung evaluasi Gubernur. Karena setelah ketok palu itu, Gubernur punya waktu 15 hari untuk mengevaluasi," ujar Chairoman ditemui awak media di ruangannya pada Kamis (12/12/2019).
"Kalau misalkan nanti Gubernur memperbolehkan, oh itu ya sudah. Nanti (tanggung jawab) Gubernur berhadapan demgan Mendagri, bukan dewan lagi, karena dewan sudah memberikan catatan catatan," kata dia.
Dalam dokumen RAPBD 2020 yang ditunjukkan Chairoman kepada wartawan Kompas.com, anggaran KS-NIK digelontorkan sekitar Rp 338,6 miliar.
Baca juga: Duduk Perkara Pemkot Bekasi Tangguhkan Kartu Sehat dan Mau Tempuh Jalur Hukum
Nomenklatur anggaran tersebut bukan "program KS-NIK" melainkan "pembiayaan jaminan kesehatan bagi masyarakat kota Bekasi berbasis NIK".
Di dalamnya, ada beberapa poin peruntukan anggaran, termasuk kegiatan operasional pembiayaan jaminan, perjanjian kerja sama RE pemerintah dan swasta dalam pelayanan jamkesda, serta verifikasi klaim RS yang bekerja sama.
Sebelumnya diberitakan, program KS-NIK Kota Bekasi tengah menjadi polemik karena Presiden RI Joko Widodo meneken Peraturan Presiden agar program jaminan kesehatan daerah, termasuk KS-NIK, harus diintegrasikan ke dalam BPJS Kesehatan.
Pemerintah Kota Bekasi berseberangan pendapat dengan kebijakan pemerintah pusat tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.