Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Peredaran Ganja dan Sabu yang Dikendalikan Napi di Dua Lapas

Kompas.com - 12/12/2019, 17:33 WIB
Dean Pahrevi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur ungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 5,47 gram dan ganja 48,3 kilogram yang siap edar ke wilayah Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur AKBP Arie Ardian mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula ditangkapnya seorang pengedar narkoba berinisial AFS di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Selasa (10/12/2019) lalu.

"Dari badan pelaku pengedar ini kita amankan tiga kardus besar di dalamnya berisi 44 bungkus warna hitam berisi ganja seberat 48,3 kilogram dan 10 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 5,47 gram," kata Arie di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (12/12/2019).

Baca juga: Polisi Tembak Mati Pengedar Heroin Asal Pakistan, Barbuk 5 Kg Heroin

Kepada polisi, pelaku mengaku peredaran narkoba yang dijalankannya tersebut dikendalikan oleh dua orang narapidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan Sragen dan Cianjur.

"Yang tiga kardus berisi ganja itu didapatkan dari napi di Lapas Sragen. Kalau yang sabu didapatkan dari napi di Lapas Cianjur. Mereka komunikasi lewat handphone," ujar Arie.

Seluruh barang bukti tersebut didapatkan AFS dari sejumlah orang yang diperintahkan para napi. AFS dalam kasus ini bertugas mengedarkan narkoba.

Baca juga: Heroin dari Pakistan Diedarkan di Indonesia dalam Kemasan Susu

"Pengakuan pelaku, barang bukti ini didapatkan dari orang yang tidak dikenalnya instruksi dari napi itu. AFS dapat upah Rp 20 juta jika bisa berhasil mengedarkan seluruh barang bukti," ujar Arie.

Hingga kini polisi masih mendalami kasus tersebut guna membongkar napi yang mengendalikan peredaran narkoba tersebut dan orang-orang yang terlibat.

Adapun tersangka saat ini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur dan dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 111 ayat 2 sub pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Megapolitan
Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat 'Sunset'

Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat "Sunset"

Megapolitan
Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Megapolitan
Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Megapolitan
Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Megapolitan
Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com