JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dan ganja yang dikendalikan oleh narapidana di dua lembaga permasyarakatan (Lapas) dan siap diedarkan ke wilayah Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur AKBP Arie Ardian mengatakan, pengungkapan peredaran narkoba itu diawali dari laporan masyarakat bahwa kerap ada transaksi narkoba di kawasan Kampung Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Polisi pun menelusuri kawasan tersebut.
Hasilnya pada 10 Desember 2019, seorang pria berinisial AFS yang diketahui hendak transaksi sabu ditangkap polisi di Gang H. Tabah, Kelurahan Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Petugas menggeledah tersangka dan berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip berisi sabu," kata Arie di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (12/12/2019).
Arie menjelaskan, pihaknya melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kontrakan pelaku di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.
Baca juga: Peredaran Narkoba Jaringan Pakistan-Jakarta Libatkan Napi di Lapas Sumsel
"Di rumah tersebut ada istri siri tersangka inisial RT. Kita geledah rumahnya dan kita temukan barang bukti berupa tiga kardus besar berisi 44 bungkus ganja. Selain itu petugas juga menemukan sembilan paket plastik klip berisi sabu dari dalam kamarnya yang disimpan di bawah TV," ujar Arie.
Kepada polisi, AFS mengaku peredaran narkoba yang dilakukannya dikendalikan oleh narapidana Lapas Sragen dan Cianjur. Dalam kasus ini, AFS hanya bertugas mengedarkan narkoba saja.
Dia mendapatkan narkoba untuk diedarkan dari sejumlah orang yang diperintahkan para narapidana tersebut yang hingga kini masih diburu polisi.
"Yang tiga kardus berisi ganja itu didapatkan dari napi di Lapas Sragen. Kalau yang sabu didapatkan dari napi di Lapas Cianjur. Mereka komunikasi lewat handphone," ujar Arie.
Baca juga: Polisi Ungkap Peredaran Ganja dan Sabu yang Dikendalikan Napi di Dua Lapas
Apabila dapat mengedarkan seluruh sabu, AFS dijanjikan akan mendapat upah sebesar Rp 20 juta.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni, 44 bungkus warna hitam berisi ganja seberat 48,3 kilogram dan 10 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 5,47 gram.
Hingga kini polisi masih mendalami kasus tersebut guna membongkar napi yang mengendalikan peredaran narkoba tersebut dan orang-orang yang terlibat.
Tersangka saat ini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur dan dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 111 ayat 2 sub pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.