JAKARTA, KOMPAS.com — H, pelaku persekusi terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama atau Banser NU, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Andi Sinjaya Ghalib mengatakan, H ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
"Sudah tersangka dan kita tahan. Ditahan di penyidik 20 hari plus 40 hari perpanjangan," ujar Andi saat dikonfirmasi, Jumat (13/12/2019).
Baca juga: Pelaku Persekusi Anggota Banser Minta Maaf kepada Korban dan NU
Proses hukum terhadap H tetap berjalan meski yang bersangkutan sudah meminta maaf secara terbuka di hadapan media, polisi, dan pihak Banser NU.
"Tetap kita lanjutkan proses hukumnya," ucap Andi.
H ditangkap di kawasan Depok, Jawa Barat, Kamis (12/12/2019). Dia melarikan diri ke Depok setelah melakukan persekusi kepada dua anggota Banser NU bernama Wildan dan Eko pada Selasa (10/12/2019).
Baca juga: H Si Pelaku Persekusi Sempat Mengira Anggota Banser NU Tentara
Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Bastoni Purnama mengatakan, kasus ini bermula ketika kedua pihak bersenggolan saat mengendarai sepeda motor di Lebak Bulus pada Selasa lalu.
"Pelaku merasa kesal dan membuntuti sampai ke TKP (Pondok Pinang)," ujar Bastoni.
Pelaku memepet dua anggota Banser tersebut di kawasan Pondok Pinang. Di sanalah terjadi tindak persekusi terhadap Wildan dan Eko.
"Kemudian pelaku mengintimidasi dan mengancam dengan kata-kata yang tidak perlu," katanya.
Setelah dipersekusi, kedua korban langsung melaporkan kejadian itu ke polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.