Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Buang Puntung Rokok Sembarangan Saat CFD Bisa Kena Denda

Kompas.com - 15/12/2019, 11:52 WIB
Anggita Nurlitasari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat yang berada di area car free day (CFD) sepanjang Jalan Sudirman-Jalan M.H Thamrin diingatkan untuk tidak merokok.

Penyidik Dinas Lingkungan Hidup tidak akan segan menjatuhkan denda kepada warga yang membuang puntung rokok di selokan selama CFD berlangsung.

Denda tersebut diperuntukan bagi yang membuang sampah sembarangan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Pasal 30 Ayat 1 a sampai dengan d.

"Dijatuhkan denda minimal ya Rp 100 ribu, tapi kalau dia tidak ada ya seadanya berapa lalu didata dan difoto untuk buktinya," ujar petugas Penyelidik Dinas Lingkungan Hidup H.M Yamin, Minggu (15/12/2019).

Jika pelanggar tidak memiliki dan membawa uang sama sekali, Kartu Tanda Pengenal (KTP) akan ditahan dan harus membayarkan dendanya.

Baca juga: Warga Senang Bisa Nikmati CFD yang Tak Lagi Disesaki PKL

"Penindakan untuk yang membuang sampah sesuai Perda 3 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah. Setiap orang dilarang membuang sampah di keramaian, di trotoar, danau, sungai, selokan, lapangan, kendaraan umum, tempat umum. Seandainya tertangkap tangan oleh petugas ya bisa dikenakan denda," kata dia.

Dalam Perda tersebut sudah tertulis bahwa pelanggar akan dikenakan denda minimal Rp 100.000 dan maksimal Rp 500.000.

Namun bagi pemilik usaha yang tidak memiliki izin pembuangan sampah, sesuai dengan Pasal 133 akan dikenakan denda minimal Rp 5 juta dan maksimal Rp 10 juta.

Posko penindakan dan pengawasan tersebut memiliki 46 petugas yang bekerja dengan sistem shift dan akan mengawasi warga yang terindikasi membuang sampah sembarangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com