BEKASI, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi mengklaim bakal memeriksa RSUD Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi yang disebut menolak layanan Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK).
Sebagai informasi, program KS-NIK memang tengah jadi polemik dan akan ditangguhkan sementara untuk dievaluasi lalu disusun skema ulang pada 2020.
"Kalau memang dipersulit, kita akan sidak rumah sakitnya. Tidak boleh ada warga Kota Bekasi dipersulit (menggunakan KS-NIK), kalau memang dia warga Kota Bekasi," seru Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Arif Rahman saat menemui para pengunjuk rasa yang mengatasnamakan Pejuang Kartu Sehat Kota Bekasi, Senin (16/12/2019).
Para pengunjuk rasa ini sebelumnya meminta Dewan menerapkan langkah konkret untuk mengatasi polemik KS-NIK yang merugikan warga.
Salah satu kerugiannya, ada beberapa warga yang ditolak rumah sakit ketika hendak menggunakan KS-NIK.
Baca juga: DPRD Kota Bekasi Pastikan Layanan Kartu Sehat Masih Berlaku hingga Akhir 2019
"Hari ini banyak masyarakat Kota Bekasi yang masih di rumah sakit, menggunakan KS-NIK dan mereka bingung menggunakan anggaran apa," ujar Mahfuddin Latief, koordinator unjuk rasa, kepada wartawan, Senin.
"Sedangkan banyak penolakan-penolakan yang mengakibatkan keluarnya anggaran pribadi masyarakat. Ada beberapa rumah sakit hasil observasi kita, meminta bayaran kepada masyarakat khususnya IGD. Salah satunya RSUD (Kota Bekasi)," lanjut dia.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi Sardi Effendi menyatakan bakal menjadikan masalah ini sebagai agenda rapat jajarannya dengan RSUD Kota Bekasi, Rabu (18/12/2019).
"Apakah memang betul, langsung dilayani atau bayar, itu yang akan kita klarifikasi dengan Direktur RSUD pada hari Rabu besok," ujar Sardi kepada wartawan, Senin.
Namun, ia enggan menjamin bahwa RSUD Kota Bekasi bakal dikenai sanksi apabila peristiwa pungutan itu benar terjadi.
Baca juga: Puluhan Perempuan Demo DPRD Kota Bekasi, Minta Program Kartu Sehat Dilanjutkan
Ia hanya meminta agar warga mengadukan ke dewan apabila merasa tindakan RSUD Kota Bekasi melanggar peraturan.
"Sanksinya seperti apa, kan kita belum kroscek ke RSUD. Kan memang sebetulnya RSUD sudah overload," tutup Sardi.
Sebelumnya diberitakan, program KS-NIK Kota Bekasi tengah menjadi polemik karena Presiden RI Joko Widodo meneken Peraturan Presiden agar program jaminan kesehatan daerah, termasuk KS-NIK, harus diintegrasikan ke dalam BPJS Kesehatan.
Pemerintah Kota Bekasi berseberangan pendapat dengan kebijakan pemerintah pusat tersebut. Ada rencana, program KS-NIK ditangguhkan sementara untuk dievaluasi, sekaligus disusun skema barunya supaya tidak berbenturan dengan BPJS Kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.