Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kivlan Zen Ditetapkan jadi Tahanan Rumah

Kompas.com - 16/12/2019, 18:59 WIB
Cynthia Lova,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penguasaan senjata api illegal, Mayor Jenderal TNI (Purnawiran) Kivlan Zen saat ini ditetapkan menjadi tahanan rumah.

“Bukan dibebaskan ya, tapi jadi tahanan rumah,” ujar kuasa hukum dari Kivlan, Tonin Tachta, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (16/12/2019).

Menurut surat penetapan yang diterima Kompas.com dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 960/Pen.Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst pada 11 Desember 2019, majelis hakim ketua Saifudin Zuhri menyatakan, status pembantaran kasus Kivlan dicabut.

“Mengalihkan status penahanan terdakwa Kivlan Zen dari status rumah tahanan negara ke tahanan rumah sejak 12 Desember 2019 sampai dengan 26 Desember 2019,” ujar Saifudin dalam surat penetapan itu.

Ia juga memerintahkan jaksa penuntut umum membawa Kivlan dari rutan Polda Metro Jaya ke kediaman Kivlan yang ada di Gading Griya Lestari, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.

Kemudian, hakim juga memberikan izin Kivlan agar melakukan fisioterapi dua kali dalam seminggu setiap Selasa dan Kamis yang nantinya akan dikawal oleh petugas PN Jakpus.

Baca juga: Sidang Kivlan Zen Ditunda hingga Terdakwa Bisa Menghadiri Persidangan

Keputusan hakim menetapkan Kivlan jadi tahanan rumah itu menjawab permohonan Kuasa Hukum Kivlan yang meminta agar penahanan kliennya dialihkan. 

Alasannya, saat ini Kivlan tengah menjalani pengobatan usai operasi di RSPAD Gatot Subroto.

“Kami juga telah membaca surat penangguhan dari kuasa hukum perihal surat jaminan penangguhan penahanan yang telah ditandatangani 201 purnawirawan,” ucap Saifun.

Hakim ketua juga menimbang beberapa hal terkait putusannya menetapkan Kivlan jadi tahanan rumah.

Misalnya dengan adanya resume pasien yang dikirim oleh Kepala Pusat Kesehatan Angkatan Darat RSPAD Gatot Subroto mengenai permohonan pengalihan penahanan dengan alasan kesehatan (berobat jalan).

Sehingga hakim menilai Kivlan cukup beralasan untuk diperbolehkan menjalani pemulihan kesehatan melalui terapi dan operasi di RSPAD Gatot Subroto.

“Menimbang bahwa sejak ada pengobatan Kivlan pada 4 Desember 2019 dan terdakwa telah selesai melakukan tindakan medis tersebut maka untuk kepentingan pemeriksaan di PN Jakpus perlu adanya penetapn untuk terdakwa melanjutkan masa tahanan 30 hari yang tersisa dengan status tahanan rumah,” tuturnya.

Kivlan didakwa menguasai senjata api ilegal. Ia disebut menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.

Baca juga: Ketika Wiranto dan Kivlan Zen Disatukan Nasib, Berseteru dan Bersimpati di RSPAD

Kivlan didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Kivlan dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara dakwaan kedua, didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Megapolitan
Warga Serpong Curhat Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Warga Serpong Curhat Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Megapolitan
Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Megapolitan
Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Megapolitan
Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Megapolitan
2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

Megapolitan
Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Megapolitan
Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Megapolitan
Ketakutan Pengemudi 'Online' Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Ketakutan Pengemudi "Online" Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Megapolitan
KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com