Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Buru 2 Tersangka Penipuan Penjualan Rumah Syariah

Kompas.com - 16/12/2019, 19:15 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi masih memburu dua tersangka penipuan penjualan perumahan syariah.

Sebelumnya, polisi telah menangkap empat tersangka penipuan penjualan perumahan syariah, masing-masing berinisial MA, SW, CB, dan S.

Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti Haryadi mengatakan, kedua tersangka yang buron berperan sebagai karyawan pemasaran.

Mereka meyakinkan para korban untuk membeli rumah syariah dengan harga murah.

"Sementara ada dua (tersangka yang buron). (Perannya) sebagai pemasar dan juga meyakinkan para konsumen," kata Dedy di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019).

Dedy mengimbau masyarakat tak mudah percaya penjualan perumahan syariah dengan harga murah.

Masyarakat sebaiknya mengecek terlebih dahulu perusahaan pengembang perumahan di website pemerintah daerah atau kementerian PUPR.

Baca juga: Polisi Kembali Ungkap Penipuan Penjualan Rumah Syariah, Korban Mencapai 3.680 Orang

"Masyarakat diimbau cek ke Kementerian Agama, Kementerian PUPR, terdaftar atau tidak perizinannya. Mereka juga dapat mengecek ke bagian perizinan di website pemda setempat, itu bisa dicek online," ungkap Dedy.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus penipuan penjualan rumah syariah.

Para tersangka telah menipu 3.680 korban dengan total kerugian mencapai Rp 40 miliar.

Perumahan syariah itu rencananya akan dibangun di daerah Tangerang Selatan dan Banten.

Kepada para korban, tersangka menjanjikan pembangunan perumahan itu rampung pada Desember 2018.

Namun, hingga saat ini, belum dibangun perumahan syariah seperti yang dijanjikan kepada para korban.

Para tersangka malah melarikan diri dengan menggunakan uang para korban.

Polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti di antaranya brosur penjualan, bukti pembayaran para korban, dan master plan pembangunan perumahan.

Baca juga: Penipuan Bermodus Penjualan Rumah Syariah, Kerugian Capai Rp 23 Miliar

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 137 Jo Pasal 154, Pasal 138 Jo Pasal 45 Jo Pasal 55, Pasal 139 Jo Pasal 156, Pasal 145 Jo Pasal 162 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 tahun 2011 tentang Perumahan dan atau Pasal 3,4 dan 5 UU RI Nomor 08 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya di atas 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Megapolitan
Karyoto Disebut Hentikan Perkara Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Mengada-ada!

Karyoto Disebut Hentikan Perkara Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Mengada-ada!

Megapolitan
9 Tahun Misteri Kasus Kematian Akseyna, Keluarga Tidak Dapat “Update” dari Polisi

9 Tahun Misteri Kasus Kematian Akseyna, Keluarga Tidak Dapat “Update” dari Polisi

Megapolitan
Ammar Zoni Residivis Narkoba 3 Kali, Jaksa Bakal Pertimbangkan Tuntutan Hukuman

Ammar Zoni Residivis Narkoba 3 Kali, Jaksa Bakal Pertimbangkan Tuntutan Hukuman

Megapolitan
Kasus DBD Melonjak, Dinkes DKI Gencarkan Kegiatan “Gerebek PSN” Seminggu Dua Kali

Kasus DBD Melonjak, Dinkes DKI Gencarkan Kegiatan “Gerebek PSN” Seminggu Dua Kali

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Kembangkan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu, Pemprov DKI Bakal Perhatikan Keselamatan Lingkungan

Kembangkan "Food Estate" di Kepulauan Seribu, Pemprov DKI Bakal Perhatikan Keselamatan Lingkungan

Megapolitan
Kelakar Heru Budi Saat Ditanya Dirinya Jadi Cagub DKI: Pak Arifin Satpol PP Juga Berpotensi...

Kelakar Heru Budi Saat Ditanya Dirinya Jadi Cagub DKI: Pak Arifin Satpol PP Juga Berpotensi...

Megapolitan
Keluarga Korban Pembacokan di Kampung Bahari Masih Begitu Emosi terhadap Pelaku

Keluarga Korban Pembacokan di Kampung Bahari Masih Begitu Emosi terhadap Pelaku

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Aviary Park Bintaro: Harga Tiket Masuk dan Fasilitasnya

Aviary Park Bintaro: Harga Tiket Masuk dan Fasilitasnya

Megapolitan
Pengakuan Sopir Truk yang Bikin Kecelakaan Beruntun di GT Halim: Saya Dikerjain, Tali Gas Dicopotin

Pengakuan Sopir Truk yang Bikin Kecelakaan Beruntun di GT Halim: Saya Dikerjain, Tali Gas Dicopotin

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com