JAKARTA, KOMPAS.com - Samsat Jakarta Barat dan Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menggelar razia pajak kendaraan milik pegawai Pemkot Jakarta Barat yang terparkir di dalam kantor Wali Kota Jakarta Barat.
Razia tersebut digelar dari siang menjelang sore hari pada Senin (16/12/2019).
Dalam bertugas, para petugas menggunakan aplikasi BPRD Mobile untuk mengecek satu per satu plat nomor mobil yang terparkir.
Dari pencarian itu ditemukan beberapa kendaraan yang menunggak pajak di dalam halaman gedung Wali Kota.
Baca juga: Sisir PIK Avenue Saat Malam Minggu, BPRD Temukan 50 Mobil Belum Bayar Pajak
Mobil petama yakni Land Rover Defender keluaran Tahun 1972 di mana kendaraa tersebut belum membayar pajak selama 4 bulan dengan nominal denda Rp 1 juta
Oleh karena itu, petugas memberikan surat peringatan yang diselipkan di kipas kaca atau wimper mobil klasik tersebut.
Mobil kedua yakni mobil Honda Jazz warna putih yang terpaksa ditempeli stiker sebab menunggak pajak di atas satu tahun.
"Karena ini sudah di atas satu tahun tunggakannya," kata petugas Samsat Jakarta Barat, Yulius Wahyudi, Senin.
Baca juga: Razia Moge di Senayan City, BPRD Temukan Motor Triumph Tunggak Pajak Rp 8 Juta
Kepada petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) pun sempat menanyakan siapa pemilik kendaraan tersebut, tapi belum juga diketahui siapa pemiliknya.
Tak berselang lama, dari parkiran khusus pimpinan, petugas melewati area parkiran mobil.
Dekat parkiran, terdapat satu mobil Toyota Rush berplat sipil yang terparkir.
Petugas pun mengecek pajak kendaraan dan hasilnya diketahui telah menunggak selama dua tahun.
"Sudah menunggak selama dua tahun, sudah bilangin saja suruh bayar pajak karena dia sudah nunggak nih," ucap salah satu petugas Samsat Jakarta Barat.
Baca juga: Ketika Parkiran Mal Tak Luput Jadi Lokasi Berburu Penunggak Pajak
Beranjak ke dalam gedung parkir, petugas kembali menemukan deretan mobil yang diketahui menunggak pajak.
Salah satunya Mitsubitsi Outladlnder Sport warna putih yang parkir di lahan tempat parkiran Kepala Unit PTSP.