Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9.300 Pelamar CPNS DKI Tak Lulus Seleksi Administrasi

Kompas.com - 16/12/2019, 21:29 WIB
Nursita Sari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan, sekitar 9.300 pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta tidak lulus seleksi administrasi.

"Sudah diverifikasi, 41.217 pelamar memenuhi syarat dari 50.228 yang melamar. Yang tidak memenuhi syarat 9.311 orang," ujar Chaidir di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/12/2019).

Chaidir menjelaskan, ada berbagai alasan yang menyebabkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi. Salah satunya, pelamar mendaftar untuk formasi yang tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya.

"Banyak yang salah melamar, tidak ada formasinya. Misalnya, (formasi untuk) jurusan hukum, dia masukkan (lamaran), tapi dia jurusan administrasi, jadi tidak lulus," kata dia.

Baca juga: Ini Link Download Surat Pengumuman CPNS DKI 2019

Alasan lainnya, pelamar tidak melengkapi seluruh dokumen persyaratan saat dia melamar CPNS. Dengan demikian, pelamar yang bersangkutan dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.

"Ada yang salah di registrasi, misalnya bidan, ada STR (surat tanda registrasi) bidang keahlian, dia tidak lampirkan," ucap Chaidir.

Pelamar yang merasa memenuhi syarat tetapi dinyatakan tak lulus seleksi administrasi, lanjut Chaidir, bisa mengajukan sanggahan melalui akun masing-masing pelamar di situs web sscn.bkn.go.id.

Sanggahan bisa diajukan selama tiga hari, yakni pada 17-19 Desember 2019. Panitia seleksi CPNS DKI Jakarta nantinya akan memverifikasi sanggahan yang diajukan.

Hasil sanggahan akan diumumkan pada 26 Desember 2019.

"Kalau memang terbukti posisi pelamar yang benar, akan ada pengumuman lebih lanjut," ujar Chaidir.

Baca juga: Persyaratan Lengkap CPNS DKI Jakarta, Bekasi, Depok, Tangerang, dan Tangsel

Pemprov DKI Jakarta telah mengumumkan hasil seleksi administrasi untuk CPNS tahun anggaran 2019 melalui situs web bkddki.jakarta.go.id pada hari Minggu kemarin.

Nama-nama pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi diumumkan melalui Surat Pengumuman Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2019.

Dalam surat pengumuman itu ditulis, keterangan terkait pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi bisa dilihat melalui akun masing-masing pelamar di situs web sscn.bkn.go.id.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka lowongan CPNS sebanyak 3.958 posisi.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2019 tentang penetapan kebutuhan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2019.

Ada tiga jenis formasi yang dibuka, yakni tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Untuk tenaga pendidikan dibuka sebanyak 2.054, tenaga kesehatan sebanyak 638, dan tenaga teknis sebanyak 1.265.

Dari 3.958 lowongan CPNS yang dibuka, Pemprov DKI Jakarta memproyeksikan 79 formasi untuk disabilitas dan 60 untuk lulusan terbaik (cumlaude).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com