JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) Kelurahan Jelambar, Jakarta Barat, menjadi sorotan setelah video mereka viral di media sosial.
Dalam video reskaman tersebut, mereka tampak berendam di saluran air atau got berwarna hitam. Beberapa orang berseragam pegawai negeri sipil (PNS) tampak mengawasi mereka dari pinggir got.
Para petugas PPSU itu rupanya berendam di got untuk menjalani tes perpanjangan kontrak pada 2020. Kejadian itu berlangsung pada Selasa (10/12/2019).
Pada hari yang sama, Inspektorat DKI Jakarta langsung memeriksa dugaan pelanggaran PNS dalam kejadian tersebut.
Baca juga: Wali Kota Jakbar Tunggu Rekomendasi BKD dan Inspektorat Terkait PPSU Direndam
Inspektorat memeriksa Lurah Jelambar Agung Tri Atmojo dan tujuh orang panitia seleksi penerimaan petugas PPSU Jelambar.
Inspektorat juga meminta keterangan 22 petugas PPSU yang disuruh berendam di got.
Berikut hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat DKI Jakarta.
Lurah Jelambar Agung Tri Atmojo diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam kasus petugas PPSU berendam di saluran.
Alasannya, panitia seleksi penerimaan petugas PPSU merendam para petugas PPSU di saluran air berwarna hitam untuk perpanjangan kontrak.
Padahal, tes kemampuan seharusnya hanya membersihkan saluran, bukan berendam di saluran.
Tes itu juga seharusnya tidak lagi diujikan terhadap petugas PPSU yang akan memperpanjang kontrak.
Baca juga: Wali Kota Jakbar Sebut Keterlaluan PPSU Jelambar Direndam untuk Senang-senang
"Inspektorat sudah turun (memeriksa), nah diduga terdapat penyalahgunaan kewenangan. Ini harus kami buktikan melalui pemeriksaan atasannya langsung," ujar Wali Kota Jakarta Barat Rustam Effendi, Senin (16/12/2019).
Atasan langsung Lurah Jelambar ialah Camat Grogol Petamburan. Rustam akan memerintahkan camat yang bersangkutan untuk memeriksa Lurah Jelambar.
Pemeriksaan dilakukan untuk menentukan sanksi yang akan dikenakan kepada lurah tersebut.
Kepala Inspektorat DKI Jakarta Michael Rolandi menyatakan, lurah telah melalaikan instruksi wali kota terkait seleksi petugas PPSU di kelurahannya.
Wali Kota Rustam telah menginstruksikan seluruh lurah dan camat di Jakarta Barat untuk melakukan seleksi petugas PPSU sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan.
Rustam dua kali mengingatkan instruksi atau surat edaran itu melalui grup WhatsApp, yakni pada 4 dan 9 Desember 2019. Surat edaran fisiknya juga diserahkan kepada masing-masing lurah.
Baca juga: Lurah Jelambar Diduga Salah Gunakan Wewenang Terkait PPSU Berendam di Got Keruh
Namun, Lurah Jelambar mengabaikannya.
Petugas PPSU disuruh berendam, padahal hal tersebut tak sesuai aturan.