JAKARTA, KOMPAS.com - Desrizal Chaniago, pengacara yang menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan dan pemukulan dua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (17/12/2019).
Persidangan kali ini diagendakan untuk mendengarkan putusan majelis hakim atau vonis.
“Iya sidang vonis, agendanya jam 08.30 WIB, sampai sekarang belum mulai juga,” ujar kuasa hukum Desrizal Chaniago, Atmajaya Salim saat dikonfirmasi, Selasa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum P Permana menuntut Desrizal dengan hukuman delapan bulan penjara dan denda Rp 5.000 oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Kami menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan memaksa seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 212 KUHP dan dituntut delapan bulan penjara dikurangi masa hukuman saat ini," ujar Permana, Kamis (5/12/2019).
Baca juga: Hakim PN Jakpus Diserang Pengacara TW, Perkara yang Disidang Terkait Wanprestasi
Adapun kasus ini bermula ketika Desrizal selaku pengacara pengusaha Tomy Winata (TW) menyerang hakim PN Jakpus ketika pembacaan putusan perkara perdata.
Pemukulan itu berawal ketika majelis hakim menolak gugatan wan prestasi yang diajukan pengusaha Tomy Winato terhadap PT Geria Wijaya Prestige (GWP).
Meskipun terjadi pemukulan pada ketua majelis hakim, namun hasil pembacaan putusan tetap sama, yaitu penolakan gugatan yang diajukan pengusaha Tomy Winata terhadap PT GWP pada Kamis (18/7/2019) lalu.
Baca juga: Serang Hakim dalam Sidang, Pengacara Tomy Winata Dituntut 8 Bulan Penjara
Saat itu, Desrizal beranjak dari kursinya dan melangkah ke hadapan majelis hakim yang sedang membacakan pertimbangan putusan.
Dia kemudian menyerang dengan menggunakan dengan ikat pinggang atau gesper. Serangan itu mengenai HS selaku ketua majelis dan DB selaku hakim anggota I yang menangani perkara tersebut.
Akibat kasus itu, ia dibawa ke Polres Jakpus hingga akhirnya jalani persidangan dan didakwa aniaya dan melawan pejabat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.