JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara menangkap dua orang tersangka yang kedapatan membawa dua kilogram sabu dan sejumlah pil happy five pada Rabu (11/12/2019).
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat bahwa ada peredaran narkoba di salah satu hotel di Koja, Jakarta Utara.
"Di kamar 205 (hotel KE) menemukan tersangka AP dengan barbuk seberat 17,49 gram dan juga 525 butir pil happy five," kata Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (17/12/2019).
Dari penangkapan itu, polisi lantas melakukan pengembangan. Kepada polisi, AP mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial WL yang sedang berada di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.
Polisi langsung bergerak ke lokasi tersebut dan mengamankan WL di Hotel S. Belakangan diketahui WL seorang sopir taksi online.
Namun, saat menangkap WL, polisi tidak menemukan satu pun barang bukti.
Petugas justru menemukan satu anak kunci yang diduga kunci kamar hotel.
Setelah diinterogasi, ternyata kunci itu adalah kunci kamar Hotel GB di daerah Jakpus.
Polisi lantas bergerak dan menggerebek kamar tersebut. Hasilnya, polisi menemukan sabu seberat dua kilogram.
Kedua tersangka dan barang bukti lantas diamankan ke Mapolres Metro Jakarta Utara.
Terhadap kedua tersangka dikenakan Pasal 114 (2) Subsider Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.