JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara dari terdakwa Desrizal Chaniago, Januardi Haribowo mempertimbangkan untuk banding terhadap vonis yang menjerat kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Diketahui, mantan pengacara Tomy Winata itu divonis enam bulan penjara oleh majelis hakim.
Meski demikian, Januhardi tak menjelaskan secara detail alasannya untuk mempertimbangkan hal tersebut.
“Kami masih pikir-pikir untuk sementar waktu setelah kita konsultasi ke terdakwa," ujar Januardi di PN Jakpus usai sidang, Selasa (17/12/2019).
Majelis hakim menilai terdakwa terbukti melanggar pasal 212 KUHP terkait melakukan kekerasan dan melawan pengawai negeri sipil (PNS) atau majelis hakim yang saat itu sedang menjalankan tugasnya secara sah.
Baca juga: Desrizal Chaniago, Eks Pengacara Tomy Winata yang Pukul Hakim Divonis 6 Bulan Penjara
Adapun kasus ini bermula ketika Desrizal selaku pengacara pengusaha Tomy Winata (TW) menyerang hakim PN Jakpus ketika pembacaan putusan perkara perdata, pertengahan Juli lalu.
Pemukulan itu berawal ketika majelis hakim menolak gugatan wanprestasi yang diajukan pengusaha Tomy Winata terhadap PT Geria Wijaya Prestige (GWP).
Meskipun terjadi pemukulan pada ketua majelis hakim, namun hasil pembacaan putusan tetap sama, yaitu menolak gugatan yang diajukan Tomy terhadap PT GWP.
Saat itu, Desrizal beranjak dari kursinya dan melangkah ke hadapan majelis hakim yang sedang membacakan pertimbangan putusan.
Baca juga: Tolak Eksepsi Desrizal, Jaksa Sebut Isinya Hanya Pendapat Kuasa Hukum Saja
Dia kemudian menyerang dengan menggunakan ikat pinggang. Serangan itu mengenai HS selaku ketua majelis dan DB selaku hakim anggota I yang menangani perkara tersebut.
Akibat kasus itu, ia dibawa ke Polres Jakpus hingga akhirnya jalani persidangan dan didakwa aniaya dan melawan pejabat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.