Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Aturan Jokowi soal Kartu Sehat ke MA Atas Nama 56 Warga, Bukan Pemkot Bekasi

Kompas.com - 17/12/2019, 18:44 WIB
Vitorio Mantalean,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Sebanyak 56 warga Kota Bekasi pengguna Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK) mengajukan uji materiil Perpres RI Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 102 tentang Integrasi Jaminan Kesehatan di Mahkamah Agung (MA).

Uji materiil itu resmi dilayangkan Tim Ikatan Advokat Patriot Indonesia ke MA, Senin (16/12/2019), menyusul polemik rencana peleburan program KS-NIK ke dalam BPJS Kesehatan.

"Sebenarnya banyak sekali warga yang mau memberikan kuasa kepada kami, tapi kami batasi masing-masing kelurahan satu orang warga saja," jelas Herman, Ketua Tim Advokat Patriot kepada awak media dalam konferensi pers di Kantor Pemerintah Kota Bekasi, Selasa (17/12/2019).

Ia berujar, 56 warga dari 56 kelurahan di Bekasi itu telah menyatakan siap jika suatu hari dipanggil dalam persidangan.

Baca juga: Ketika Pemkot Bekasi Berseberangan dengan Pemerintah Pusat soal Jaminan Kesehatan Masyarakat

Herman memastikan, Tim Advokat Patriot bukan sedang mengadvokasi Pemerintah Kota Bekasi dalam uji materiil di MA ini, melainkan 56 warga tadi.

Pasalnya, kata dia, 56 warga tersebut merupakan representasi dari para pengguna KS-NIK Kota Bekasi yang merasa dirugikan.

Sebab, dengan adanya integrasi tersebut, masyarakat yang semestinya gratis untuk menerima layanan kesehatan malah harus membayar dengan adanya integrasi tersebut.

"Syarat untuk mengajukan uji materiil itu salah satunya (oleh warga negara Indonesia) yang merasa hak-haknya dirugikan," ujar Herman.

"Nah, 56 masyarakat tadi yang tersebar di 56 kelurahan itu adalah warga negara Indonesia, yang dibuktikan dengan KTP Kota Bekasi, NIK Kota Bekasi, dan mereka harus memiliki Kartu Sehat," lanjut dia.

Sebelumnya diberitakan, Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 102 yang digugat ke MA dipandang "bersifat monopoli, ada unsur pemaksaan, merugikan hak-hak pemohon, dan dinilai cacat hukum" oleh Tim Advokat Patriot.

Baca juga: Pemkot Bekasi Akan Gugat Peraturan Presiden yang Monopoli Sistem Jaminan Kesehatan

Perpres yang diteken Presiden RI Joko Widodo akhir 2018 lalu itu dianggap melangkahi amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang ada di atasnya.

Aturan itu mengatur bahwa kesehatan merupakan urusan wajib pemerintah daerah dalam prinsip otonomi daerah.

Akibat ditekennya Perpres itu, program Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK) Pemerintah Kota Bekasi sebagai jaminan kesehatan daerah harus dilebur dalam program BPJS Kesehatan pada 2020.

Hal ini menuai pro-kontra.

Di satu sisi, tak seperti BPJS Kesehatan yang berbayar, program KS-NIK tidak dipungut iuran sama sekali.

Namun, di sisi lain, KPK menganggap bahwa program KS-NIK, seperti jaminan kesehatan daerah pada umumnya, berpotensi memuat kecurangan, membebankan anggaran daerah, dan menimbulkan klaim biaya kesehatan ganda dari rumah sakit.

Baca juga: Polemik Kartu Sehat, Tim Advokat Bekasi Resmi Uji Materi Peraturan Jokowi ke MA

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Megapolitan
Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Megapolitan
Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi 'Start' dan Ragu-ragu

Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi "Start" dan Ragu-ragu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com