JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Imam Rifai mengatakan, butuh dua minggu untuk memastikan kondisi kejiwaan wanita yang viral karena memukul suaminya yang terkena penyakit stroke.
"Oleh anggota diarahkan yang bersangkutan ke Rumah Sakit Jiwa di Grogol. Dari rumah sakit jiwa menyatakan bahwa perlu dilakukan observasi selama kurang lebih dua minggu," kata Imam di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (17/12/2019) malam.
Imam menjelaskan, peristiwa yang viral di berbagai media sosial itu terjadi pada 11 Desember 2019 lalu.
Saat mendapat informasi itu, polisi langsung mendatangi rumah mereka yang berada di Kawasan Pantai Mutiara, Pluit, Penjaringan Jakarta Utara.
Baca juga: Viral Wanita Aniaya Pria Tua yang Derita Stroke, Polisi: Diduga Gangguan Jiwa
Akan tetapi, saat itu pihak keluarga memutuskan untuk menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan karena ada dugaan bahwa si wanita mengalami gangguan kejiwaan.
Belakangan, ujar Imam, video terkait penganiayaan itu beredar di berbagai media sosial. Pihak kepolisian lantas kembali mendatangi rumah mereka.
"Pada hari ini, yang bersangkutan membuat laporan, dan prosesnya ditangani Polsek Metro Penjaringan," ujar Imam.
Imam juga menyebutkan, akibat tindak penganiayaan itu sang suami di rawat jalan di Rumah Sakit Atmajaya.
Adapun dalam video yang viral di media sosial terlihat, si wanita yang menganiaya suaminya tersebut dengan merekam sendiri kejadian itu.
Di awal video, wanita tersebut menyampaikan berbagai keluhan terhadap pria tua itu. Beberapa saat kemudian si wanita memukul pria itu berkali-kali.
Si pria tampak menjerit-jerit. Namun karena penyakitnya itu, tak begitu jelas apa yang ia sebutkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.