JAKARTA, KOMPAS.com - Mayjen (Purn) Kivlan Zen, terdakwa kasus kepemilikkan senjata ilegal dan peluru tajam, hadir dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019). Agenda sidang hari ini adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan terdakwa.
Kivlan tampak menggunakan kursi roda. Ia mengenakan jaket hitam, syal. Mulutnya tertutup masker.
Ia didampingi kuasa hukumnya, Tonin Tachta.
Kivlan masih menjalani perawatan pascaoperasi pengangkatan partikel granat nanas yang ada di kakinya.
Baca juga: Sidang Kivlan Zen Ditunda hingga Terdakwa Bisa Menghadiri Persidangan
"Memang saya kan masih harus terapi. Terapi saraf kejepit. Terus urat saya yang bekas operasi kan belum sempurna dan tujuh (serpihan) granat lagi belum diambil, kemudian saya dapat kabar harus sidang Senin kemarin, tapi saya tidak bisa, terlambat sidang," kata Kivlan kepada wartawan.
Tonin mengatakan, Kivlan akan membacakan sendiri eksepsinya.
Sidang dijadwalkan pukul 09.30 WIB. Namun sidang baru dimulai pukul 11.20 WIB.
Kivlan didakwa telah menguasai senjata api ilegal. Ia disebut telah menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam secara ilegal.
Ia didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Kivlan dinilai telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dakwaan kedua yaitu dia didakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.