Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituduh Miliki Senjata Api Ilegal, Kivlan Zen: Pokoknya Saya Tidak Bersalah, Semua Rekayasa

Kompas.com - 18/12/2019, 14:02 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mayjen (Purn) Kivlan Zen merasa tidak bersalah dalam kasus kepemilikkan senjata ilegal dan peluru tajam.

Kivlan justru menuding polisi dan mantan Menko Polhukam Wiranto merekayasa kasus kepemilikan senjata tersebut.

"Pokoknya saya tidak bersalah. Semua rekayasa polisi sama Wiranto. Wiranto bilang pertemuan saya dengan Wiranto ini, Wiranto dan polisi. Polisi buat rekayasa pada pernyataan Iwan, Adnil dan semuanya saya tidak terlibat dalam masalah senjata," kata Kivlan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019).

Kivlan sedianya membacakan eksepsi dalam sidang tersebut. Namun sidang ditunda karena kondisiny sedang sakit. 

Baca juga: Kivlan Zen Sakit, Sidang Kasus Senpi Ilegal Ditunda hingga Awal 2020

Usai sidang, Kivlan sempat membantah kembali tuduhan pemberian sejumlah uang kepada Iwan untuk membeli senjata.

Menurut Kivlan, uang tersebut digunakan untuk hal lain.

"Kalau saya memberi uang memang dalam rangka supersemar kepada Iwan, tapi tidak untuk senjata. Tapi dipaksakan ya karena politik," ucap Kivlan.

Majelis hakim sebelumnya menetapkan Kivlan menjadi tahanan rumah atas permintaan kuasa hukum.

Atas perintah hakim, jaksa kemudian membawa Kivlan dari Rutan Polda Metro Jaya ke kediaman Kivlan di Gading Griya Lestari, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.

Kivlan menjadi tahanan rumah sejak 12 Desember 2019 sampai 26 Desember 2019.

Baca juga: Kivlan Zen Ditetapkan jadi Tahanan Rumah

Hakim juga memberikan izin melakukan fisioterapi dua kali dalam seminggu setiap Selasa dan Kamis, yang nantinya akan dikawal oleh petugas PN Jakpus.

Kuasa Hukum Kivlan sebelumnya meminta agar penahanan kliennya dialihkan. Alasannya, saat ini Kivlan tengah menjalani pengobatan usai operasi di RSPAD Gatot Subroto.

Kivlan didakwa menguasai senjata api ilegal. Ia disebut menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.

Kivlan didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Kivlan dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, dia didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Megapolitan
Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Megapolitan
14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

Megapolitan
BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

Megapolitan
Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Tiktoker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Megapolitan
Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Megapolitan
Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Megapolitan
Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Megapolitan
Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Megapolitan
Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Megapolitan
Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Megapolitan
Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com