JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sering menderek mobil-mobil yang parkir sembarangan di jalan-jalan Ibu Kota.
Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi menjadi dasar tindakan para petugas itu.
Pasal 38 ayat (1) perda itu menyebutkan, ruang milik jalan yang digunakan sebagai fasilitas parkir harus disertai marka parkir atau rambu parkir. Sementara pasal 38 ayat (2) menyatakan, pemilik atau pengemudi kendaraan dilarang parkir di ruang milik jalan yang tidak terdapat marka parkir dan/atau rambu parkir.
Baca juga: Sanksi Cabut Pentil Tak Lagi Mempan, Dishub Derek Kendaraan yang Parkir Sembarangan
Lalu bagaimana prosedur mengambil kendaraan anda yang terlanjur diderek petugas karena parkir sembarangan?
1. Tebus kendaraan dengan membayar denda sebesar Rp 500.000.
2. Pemilik kendaraan yang tidak langsung mengurus pembayaran akan dikenakan denda dengan kelipatannya.
3. Untuk mengetahui di mana lokasi mobil disita dan informasi tentang jumlah denda yang harus dibayar, pemilik kendaraan dapat melakukan ini:
- Kirim SMS ke 0857-9920-0900
- Format SMS adalah "parkir(spasi)nomor polisi kendaraan"
- Setelah itu pemilik kendaraan akan mendapat SMS kembali yang berisi nomor virtual account, total denda, jenis kendaraan, dan lokasi kendaraan disita
4. Nomor virtual account yang ada di SMS dapat digunakan untuk membayar tagihan denda ke kantor Bank DKI atau ATM terdekat, seperti ATM Bersama dan ATM Prima
5. Bukti pembayaran dibawa ke tempat penampungan mobil dan diserahkan ke petugas
6. Setelah itu petugas akan memeriksa bukti pembayaran dan memberi SPK (Surat Pengeluaran Kendaraan)
7. Serahkan SPK ke petugas yang menjaga kendaraan dan kendaraan bisa diambil kembali
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.