JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka dugaan pencabulan, Husein Alatas (HA) diketahui telah membuka praktik pengobatan alternatif selama setahun.
Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti Haryadi mengatakan, Husein membuka praktik pengobatan alternatif itu di kawasan Setu, Bekasi, Jawa Barat.
"Sudah sekitar 1 tahun berjalan (praktik pengobatan alternatif)," kata Dedy di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2019).
Ditemui dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, tersangka HA menjanjikan kepada pasiennya bahwa dia bisa menyembuhkan segala jenis penyakit.
Baca juga: Husein Alatas Cabuli Pasiennya karena Tertarik kepada Korban
Saat ini, polisi baru menerima satu laporan terkait kasus pencabulan oleh tersangka HA.
Korban dicabuli setelah merasa tak berdaya. Kala itu, tersangka HA membacakan doa dan menepuk bahu korban.
"Memang sudah lama praktik (pengobatan alternatif) ini, teknisnya mengobati segala penyakit. Masih didalami kemungkinan ada korban lainnya," ungkap Yusri.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap HA di Bekasi, Jawa Barat pada Senin (16/12/2019) kemarin. HA telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan.
Penetapan tersangka terhadap HA berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan korban dugaan pencabulan yang melapor ke polisi.
Baca juga: Polisi: Husein Alatas Hipnotis Korban Pencabulan dengan Dibacakan Doa dan Ditepuk Bahu
Selain itu, tersangka HA juga telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, HA terancam dijerat Pasal 290 KUHP tentang Tindak Pidana Pencabulan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.