JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap 10 pengedar narkoba jenis sabu jaringan lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, 10 tersangka itu berinisial AS, MRM, DA, YR, YS, AB, J, YC, H, dan TR.
TR tewas ditembak karena melawan saat polisi tengah menggeledah rumah kontrakannya di Cakung, Jakarta Timur.
Baca juga: Artis dan Jerat Narkoba Sepanjang 2019
"Pelaku semuanya yang merupakan jaringan beberapa LP (Lapas) yang ada di sekitar Jawa Barat. Ini adalah jaringan lapas ada 10 tersangka yang kita amankan, satu di antaranya dilakukan tindakan terukur dengan menembak salah satu pelaku," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Minggu (22/12/2019).
Yusri menambahkan, pengungkapan kasus yang berujung penangkapan 10 pengedar narkoba itu dimulai pada 15 Desember 2019 di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Saat itu polisi menangkap AS saat hendak transaksi narkoba.
Kemudian, pengembangan kasus terus dilakukan polisi hingga 20 Desember 2019 dan ditangkap sejumlah narapidana dari Lapas Banceuy dan Lapas Garut.
Sebelumnya, pada 19 Desember 2019, polisi menangkap TR yang merupakan anak buah YC di daerah Bandung. Kemudian, polisi menggeledah rumah kontrakan TR di daerah Cakung, Jakarta Timur, pada 20 Desember 2019.
"Di tempat kediamannya dia mengeluarkan satu senjata api dan mengancam petugas. Pada saat itu senjata api rakitan dengan tindakan yang terukur, kemudian berhasil melumpuhkan tersangka tersebut yang melibatkan tersangka tertembak," ujar Yusri.
Baca juga: KPU Senang MK Tetap Larang Pemakai dan Pengedar Narkoba Ikut Pilkada
TR tewas dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti yakni, 95,79 gram ekstasi, sabu seberat 3,284 kilogram dan 10 kilogram ganja, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, dan enam butir peluru.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.