Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bongkar Perjudian di Food Court Mal Season City

Kompas.com - 23/12/2019, 18:18 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Resort Jakarta Barat mengungkap adanya perjudian di Food Court mal Season City. Perjudian di pusat perbelanjaan ini sudah beroperasi sejak 15 Desember 2019.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya mengatakan, ada 28 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sebanyak 11 orang di antaranya merupakan bandar judi, sedangkan 17 orang sisanya adalah pemain yang ikut ditangkap.

Arsya menuturkan, perjudian di mal Season City memainkan judi batu goyang.

Baca juga: Digerebek Polisi, Pelaku Judi Sabung Ayam di Kalsel Kocar-kacir

Sebelum bermain, pemain diharuskan membeli kupon yang berisi nomor acak. Satu kupon dijual Rp 20.000.

"Dalam permainan judi ini penyelenggara mengambil nomor sambil diriingi dengan lagu. Untuk para pemain saat beli perjudian ini akan beli kupon dimana dalam kupon ada nomor acak," ucap Arsya di Polres Jakarta Barat, Senin (23/12/2019).

"Nantinya apabila nomor keluar akan dicoret angka tersebut dan apabila capai satu baris akan dapat hadiah," tambah Arsya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita uang Rp 10.500.000, satu tabung stainless steel (alat pengocok), satu unit proyektor, lima buku catatan pemasukan, 89 lembar brosur, 20 bundel kertas undian, dan 10 dompet kecil yang berisikan emas beserta surat.

Baca juga: Berkedok Pasang Permen untuk Kelabui Petugas, Pemain Judi Ditangkap

Polisi pun masih menyelidiki keterlibatan pengelola Mal Season City dalam menyediakan lokasi untuk tempat berjudi.

"Saat ini masih kami dalami, kita akan minta keterangan terkait perizinan para penyelenggara bisa melaksanakan judi tersebut disana," tambah Arsya.

Kini ke-28 tersangka di jerat pasal 303 KUHP dan atau pasal 5 ayat 1 Jo ayat 2 ayat 1 Undang- Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Megapolitan
Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com