TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kapolsek Serpong Kompol Luckyto Stephanus mengatakan, ketiga pencuri kabel milik PT Telekomunikasi Indinesia berinisial R (26) IK (21) dan H (25) telah dua kali melancarkan aksinya.
"Dari pengakuan para pelaku sudah melakukan sebanyak dua kali di wilayah Tangsel. Tapi masih kita dalami," ujar Luckyto saat di Polsek Serpong, Tangerang Selatan, Senin (23/12/2019).
Saat ini, para pelaku masih digali informasi untuk mengetahui ke mana dan berapa banyak kabel hasil curian yang dilarikan.
Baca juga: Polisi Tangkap 3 Pencuri Kabel Telkom di Serpong
"Kita masih selidiki juga untuk hasil (kabel curian) yang pertama kemana mereka jual," tutur Luckyto.
Sebelumnya, Polsek Serpong menangkap tiga pencuri kabel Telkom yang tengah beraksi di Jalan Raya Bhayangkara, Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, Tangsel, Rabu (5/11/2019) lalu.
Penangkapan para pelaku bermula saat mereka yang menggunakan mobil pikap lengkap dengan peralatan seperti tangga beraksi disalah satu tiang yang ada di lokasi.
Ketiga pelaku memiliki pernanan masing-masing. Pelaku H yang menaiki tangga, sedangkan R memeganginya.
Sementara pelaku IK mengawasi sekitar lokasi dan menangani kabel hasil curian dari H.
Namun, saat membawa kabel curian tersebut, para pelaku ditangkap anggota Polsek Serpong yang saat itu sedang melakukan patroli di lokasi.
Baca juga: Polisi Tangkap 10 Pencuri Kabel Primer Milik Telkom di Tamansari
Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa gulungan kabel Telkom sepanjang 100 meter, gunting pemotong besi, satu gergaji tangan, tangga bambu serta mobil pikap yang digunakan saat beraksi.
Sementara untuk tiga pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.