JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan lima orang tersangka terkait penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di kawasan Mal Pluit Village, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Kami sudah melakukan penahanan, hingga saat ini tiga orang ya. Ini satu warga negara asing dan dua warga negara Indonesia," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto di lokasi penggerebekan, Senin (23/12/2019).
Adapun tiga tersangka yang telah ditangkap bernama Mr Li, DS, dan AR.
Mr Li merupakan seorang warga negara asing asal Cina, sementara DS dan AR merupakan warga negara Indonesia.
DS merupakan orang yang disebut sebagai desk collector atau penagih utang yang mengancam korbannya dengan penyebaran fitnah ke orang-orang terdekat korban
Baca juga: Pinjaman Online Ilegal di Pluit Fitnah Korban Jika Terlambat Bayar
Sementara AR berperan sebagai supervisor dari perusahaan pinjaman online yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut.
Selain ketiga tersangka, polisi juga masih memburu dua orang lainnya.
"Kami masih memburu dua warga negara asing lainnya," kata Budhi.
"Kemudian yang masih menjadi DPO adalah saudara atau Mr Dwang warga negara China dan Mrs Feng warga negara China juga. Tentunya masih akan kami kejar," ujar Budhi.
Polisi juga masih menelusuri perusahaan-perusahaan lain yang terafiliasi dengan perusahaan pinjaman online tersebut.
Sebelumnya, polisi menggerebek dua perusahaan yang berada dalam satu kantor yakni PT Virtual Data dan Barracuda Fintech pada Jumat (23/12/2019).
Baca juga: Polisi Gerebek Kantor Pinjaman Online Ilegal di Pluit
Perusahaan itu digerebek polisi karena terbukti beroperasi ilegal dan tidak terdaftar dalam OJK.
Dalam operasinya, mereka juga mengancam korban-korbannya dengan fitnah apabila terlambat membayar hutang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.