JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menggerebek sebuah kantor pinjaman online di kawasan Mal Pluit Village, Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (20/12/2019) lalu.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, perusahaan pinjaman online ilegal tersebut memiliki ratusan ribu nasabah yang melakukan pinjaman kepada mereka.
Budhi lantas menjelaskan bagaimana cara pinjaman online ilegal itu menggaet ratusan ribu pelanggan yang rata-rata berujung teror jika terlambat bayar.
Baca juga: Pinjaman Online Ilegal di Pluit Fitnah Korban Jika Terlambat Bayar
"Jadi sistem pekerjaan mereka adalah mereka mengirimkan SMS ke beberapa nomor, SMS secara acak. Di dalam SMS itu mereka membuat ataupun menyampaikan ajakan atau menawarkan barang siapa yang ingin meminjam uang secara online tanpa adanya agunan," kata Budhi di lokasi penggerebekan, Senin (23/12/2019).
Dalam SMS tersebut biasanya terdapat link sebuah website yang mengarahkan calon nasabah untuk mengisi formulir pinjaman online.
Baca juga: [VIDEO] Detik-detik Penggerebekan Kantor Pinjaman Online Ilegal di Pluit
Formulir yang harus diisi berupa data pribadi berupa KTP, NPWP, KK dan lainnya.
Setelah semua data diri dimasukkan, akan muncul syarat dan ketentuan yang harus diberi ceklis oleh calon nasabah agar permohonan pinjamannya bisa dikabulkan.
"Perjanjian kerja sama ini kalau kita lihat sangat merugikan daripada konsumen .Di mana dalam perjanjian itu konsumen membolehkan yang pihak mereka untuk mengambil data pribadi milik konsumen," ujar Budhi.
Setelah calon nasabah menyetujui syarat dan ketentuan tersebut, perusahaan pinjaman online ilegal itu bisa sesuka hati mengakses data-data di ponsel pelanggan termasuk nomor kontak di dalamnya.
Kontak tersebut lantas dimanfaatkan untuk mengancam korbannya yang enggan atau terlambat membayar utang. Ancaman yang dilakukan berupa penyebaran fitnah ke kerabat terdekat.
"Jadi memang ini tidak banyak jumlah pinjamannya, sudah dibatasi minimal Rp 500.000, maksimal Rp 2.500.000, tapi jumlah nasabahnya yang kami datang ini ada sampai ratusan ribu," ujar Budhi.
Setelah penggerebekan, polisi lantas menetapkan lima orang tersangka. Namun dua diantaranya masih berstatus buron.
Polisi menyangkakan pasal berlapis terhadap para tersangka tersebut dengan pasal yang berlapis mulai dari Undang-Undang ITE, kemudian KUHP, Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukumannya masing-masing lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.