JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menggerebek sebuah perusahaan pinjaman online ilegal yang memfitnah dan mengancam nasabahnya yang telat bayar di kawasan Mal Pluit Village, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (20/12/2019) lalu,
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, selama setahun beroperasi, perusahaan pinjaman online ilegal itu kerap berganti nama domain untuk menghindari Otoritas Jaminan Keuangan (OJK).
"Mereka dalam melakukan aksinya ini karena takut ketahuan atau mungkin takut dikejar maka aplikasi-aplikasi ini kemudian berubah-ubah atau ditutup kemudian ganti kulit, ganti nama dengan aplikasi yang lain," kata Budhi di lokasi penggebekan, Senin (23/12/2019).
Baca juga: Begini Cara Pinjaman Online Ilegal di Pluit Gaet Ratusan Ribu Nasabah
Budhi lantas menyebutkan nama-nama domain yang pernah digunakan perusahaan pinjaman online ilegal tersebut, yaitu:
-Domperkartu
-Pinjamberes,
-Kurupiah
-Uangberes,
-Liontech,
-Gagakhijau,
-Tetapsiap,
-Dompetbahagia,
-Kascash
-Tunaishop.
Perusahaan pinjaman online ilegal itu dijalankan oleh dua perusahaan yang berdiri dalam satu gedung yakni PT Vega Data dan Barracuda Fintech.