TANGERANG, KOMPAS.com - Tersangka perakit senjata api ilegal dengan inisial EC mengaku belajar merakit senjata api dari media sosial YouTube.
"(Belajar) dari YouTube," ujar EC di Kantor Polres Kota Tangerang, Selasa (24/12/2019).
EC yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang jengkol tersebut mengaku sudah merakit airsoft gun selama satu tahun.
EC juga mengaku mengenal pemasok spare part senjata api rakitannya, JEP di sebuah bengkel.
EC mengatakan, dia bisa membuat 2 buah unit senjata api rakitan dalam kurun waktu 1 bulan.
"Satu sampai dua (buah) sebulan," kata dia.
Baca juga: Polres Kota Tangerang Tangkap Dua Perakit Senjata Api Ilegal
Sebelumnya, Polres Kota Tangerang menangkap dua pelaku perakit senjata api ilegal di Kabupaten Tangerang.
Kepala Polres Kota Tangerang, AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan kedua pelaku dengan inisial EC dan JEP berhasil diringkus dari hasil laporan masyarakat.
"Dari informasi masyarakat, EC menjual senjata api, polisi bertindak ternyata benar dan dilakukan penggerebekan di Perum Asri Pasar Kemis," ujar Ade saat konferensi pers di Kantor Polres Kota Tangerang, Selasa (24/12/2019).
Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui pelaku dengan inisial EC membuat senjata api rakitan secara ilegal dengan mengubah airsoft gun.
"Airsoft gun di-upgrade jadi senjata api oleh tersangka EC," kata Ade.
Sedangkan JEP berperan sebagai pembuat spare part untuk meng-upgrade airsoft gun menjadi senjata api.
Baca juga: Polisi Dalami Keterkaitan Penjual Senjata Rakitan di Tangerang dengan Terorisme
"JEP bekerja sebagai operator mesin bubut Cikupa. Membuat silinder (senjata api) atas perintah EC," ujar Ade.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.