JAKARTA, KOMPAS.COM - Setelah mengurus surat kematian, maka yang perlu dilakukan oleh ahli waris adalah mengurus sewa makam.
Mengurus sewa makam sangat penting demi menghindari permasalahan makam fiktif lantaran ketidaktahuan prosedur pengurusan makam.
Dikutip dari Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman, ada 68 TPU di Jakarta yang dapat digunakan oleh mereka yang ber-KTP DKI Jakarta.
Baca juga: Cara Menggunakan Ambulans Gratis di Jakarta
Dilansir dari situs Distamkam DKI Jakarta, berikut alur pengurusan sewa makam:
1. Ahli waris melapor kepada RT RW dan Puskesmas atau rumah sakit untuk mendapat surat keterangan pemeriksaan jenazah (model A).
2. Surat keterangan dibawa ke kelurahan guna mendapatkan izin penggunaan tanah makam (PTM) yang berlaku untuk jangka waktu tiga tahun.
3. Melakukan permohonan pelayanan pemakaman ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kelurahan. Lalu, petugas PTSP kelurahan memproses izin penggunaan tanah makam.
4. Pemohon membayar retribusi di Bank DKI dengan besaran sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Pemakaman
5. Mendapatkan izin penggunaan tanah makam (IPTM).
6. Datang ke TPU terdekat bersama jenazah yang dikuburkan dan pilih letak makam yang tersedia di TPU yang didatangi.
Baca juga: Pengguna BPJS Kesehatan Wajib Bayar Iuran Tiap Bulan, Begini Cara Cek Tagihannya
Adapun retribusi yang perlu dibayar tergantung dari lokasi pemakaman yang dipilih. Ahli warris akan membayar retribusi pemakaian tempat pemakaman sebesat :
1. Sewa tanah makam untuk jangka waktu tiga tahun :
- Blok AAI (Rp 100.000)
- Blok AAII (Rp 80.000)
- Blok AI (Rp 60.000)
- Blok AII (Rp 40.000)
- Blok AIII (Rp 0)
2. Sewa tanah makam tumpangan hanya membayar sebesar 25 persen dari harga retribusi yang tercantum.
Bagi warga yang tidak mampu dapat mendapat sewa pemakaman secara gratis dengan mengisi formulir permohonan yang dilampiri surat keterangan tidak mampu. Nantinya, jenazah akan ditempatkan di Blok AIII yang tidak dikenakan biaya sepersen pun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.