JAKARTA, KOMPAS.com - Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) merupakan program strategis memberikan akses bagi para warga DKI Jakarta yang tidak mampu secara ekonomi untuk dapat mengenyam pendidikan minimal sampai tamat SMA/SMK/MA dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provins DKI Jakarta.
Peraturan mengenai KJP Plus diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) KJP Plus Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kartu Jakarta Pintar Plus.
Dengan menggunakan KJP Plus, warga DKI Jakarta mendapatkan jaminan sekolah hingga tamat SMA dengan taraf pendidikan masyarakat di Jakarta yang meningkat.
Baca juga: Orangtua Penerima KJP Plus Punya Mobil Mewah, KJP Salah Sasaran?
Selain itu, warga DKI Jakarta bisa mendapatkan diskon belanja keperluan pendidikan, masuk museum, tempat wisata seperti Ancol dan Monas, serta naik TransJakarta secara gratis.
KJP Plus Tahap Dua yang dibuka pada 12 Agustus 2019 sampai 13 September 2019 diberikan kepada 865.123 siswa yang terdiri dari 835.691 penerima eksisting dan 29.432 penerima baru
Adapun sasaran penerima KJP Plus sebagai berikut :
Syarat mendaftar KJP Plus
Dikutip dari laman resmi KJP DKI Jakarta, siswa yang berhak menerima KJP Plus harus memenuhi persyaratan yakni memiliki Kartu Keluarga & berdomisili di DKI Jakarta, terdaftar dan masih aktif di salah satu lembaga pendidikan di Provinsi DKI Jakarta, diusulkan oleh sekolah yang bersangkutan yang selanjutnya diajukan ke Suku Dinas endidikan setempat, membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), menandatangani lembar Fakta Integritas yang telah disediakan.
Baca juga: Sempat Diblokir karena Dianggap Punya 3 Mobil, Kini KJP Anak Penjual Sepatu Bisa Dipakai Lagi
Selain memenuhi persyaratan di atas, pemohon juga harus menyiapkan berkas-berkas di antaranya yakni sebagai berikut:
Alur Pendaftaran KJP Plus
Baca juga: Disdik DKI: Orangtua Punya Mobil, KJP Plus Anak Dicabut
Besaran dana KJP Plus
Dana KJP bisa digunakan buat membeli perlengkapan sekolah dan pangan. Berikut besaran dana KJP Plus setiap jenjang pendidikan :
KJP Plus bisa ditarik tunai maksimal Rp 100.000 per bulan di ATM Bank DKI dan sisa dana bulanan dapat dibelanjakan secara non-tunai.
Sesuai dengan Pergub No.4 Tahun 2018 tentang Kartu Jakarta Pintar, dana KJP, baik dana rutin (bulanan) dan dana berkala (libur akhir semester) dipergunakan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan dan buka merupakan Tunjangan Hari Raya (THR) ataupun uang liburan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.