Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Perpanjang Sewa Tanah Makam di Jakarta

Kompas.com - 25/12/2019, 09:46 WIB
Audia Natasha Putri,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mengurus pemakaman orang yang meninggal kini tak lagi serumit dahulu, terutama memperpanjang sewa makam.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Dinas PM & PTSP) terus memperbaiki layanannya, salah satunya dalam memperpanjang sewa makam bagi penduduk Jakarta.

Perpanjangan sewa tanah makam diajukan paling lama 3 tahun.

Baca juga: Begini Alur dan Persyaratan Mengurus Sewa Makam di Jakarta

Adapun dokumen yang perlu dipersiapkan adalah sebagai berikut:

  1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) ahli waris.
  2. Surat Kuasa bermaterai Rp 6000 dan KTP yang diberi kuasa apabila makam dikuasakan.
  3. Surat Makam dalam bentu asli dan fotokopi.
  4. Surat Pengantar dari kantor TPU tempat makam berada.

Setelah mengumpulkan dokumen yang dibutuhkan, maka ahli waris harus mengurus perpanjangan sewa tanah makam dengan cara sebagai berikut:

Baca juga: Krisis Makam, TPU Pondok Ranggon Overload Pada Januari 2020

  1. Ahli waris mendatangi kantor pengurus TPU tempat makam berada untuk mendapat surat pengantar.
  2. Setelah surat pengantar diterbitkan, ahli waris menyerahkan surat tersebut di loket PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
  3. Selanjutnya, PTSP akan memberikan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang berisi jumlah biaya sewa yang harus dibayar di Bank DKI.
  4. Melakukan pembayaran di Bank DKI dengan menyerahkan SKRD kepada teller bank dan membayar biaya sewa yang sesuai dengan SKRD yang diberikan.
  5. Ahli waris akan menerima rangkap SKRD beserta bukti resi pembayaran.
  6. Setelah mendapat bukti resi pembayaran, ahli waris datang kembali ke loket PTSP di kelurahan untuk melakukan konfirmasi pembayaran.
  7. Pihak PTSP akan memberikan Surat Izin Penggunaan Lahan Makam (IPTM) yang baru.
  8. Kembali mendatangi kantor TPU setempat dengan menyerahkan 1 lembar Surat IPTM sebagai bukti telah melakukan proses perpanjang sewa tanah makam.

Dalam memperpanjang sewa tanah makam, warga hanya membayar Rp 40.000 hingga Rp 100.000.

Retribusi itu tertuang di Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman. Tanah makam yang tidak diperpanjang akan digunakan sebagai makam baru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com