JAKARTA, KOMPAS.com - Mengurus pemakaman orang yang meninggal kini tak lagi serumit dahulu, terutama memperpanjang sewa makam.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Dinas PM & PTSP) terus memperbaiki layanannya, salah satunya dalam memperpanjang sewa makam bagi penduduk Jakarta.
Perpanjangan sewa tanah makam diajukan paling lama 3 tahun.
Baca juga: Begini Alur dan Persyaratan Mengurus Sewa Makam di Jakarta
Adapun dokumen yang perlu dipersiapkan adalah sebagai berikut:
Setelah mengumpulkan dokumen yang dibutuhkan, maka ahli waris harus mengurus perpanjangan sewa tanah makam dengan cara sebagai berikut:
Baca juga: Krisis Makam, TPU Pondok Ranggon Overload Pada Januari 2020
Dalam memperpanjang sewa tanah makam, warga hanya membayar Rp 40.000 hingga Rp 100.000.
Retribusi itu tertuang di Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman. Tanah makam yang tidak diperpanjang akan digunakan sebagai makam baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.